Minggu, 5 Oktober 2025

Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Sita Catatan Keuangan Terkait Jual Beli Kuota Haji, Kini Didalami Intensif Tim Penyidik

Barang bukti catatan keuangan ini menjadi fokus utama penyidik untuk membongkar modus operandi korupsi kuota haji.

Tribunnews/Ilham Rian Pratama
PENYIDIKAN KUOTA HAJI - KPK secara resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji dari tahap penyelidikan ke penyidikan, Sabtu (9/8/2025) dini hari, sekitar pukul 01.10 WIB. KPK telah mengamankan barang bukti krusial berupa catatan keuangan yang diduga terkait dengan praktik jual beli kuota haji tambahan.  

Kuota tersebut, yang dikelola oleh biro perjalanan, diduga diperjualbelikan kepada pihak-pihak tertentu yang ingin berangkat haji tanpa melalui antrean panjang jemaah reguler.

"Artinya kan mendahului pihak-pihak atau jemaah-jemaah lain yang sudah lama menunggu," kata Budi.

Kasus ini telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan sejak 8 Agustus lalu. 

KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai lebih dari Rp1 triliun dan akan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk audit lebih lanjut.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK telah mengeluarkan surat perintah larangan bepergian ke luar negeri pada 11 Agustus 2025 untuk Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. 

Sejumlah lokasi, termasuk kediaman Yaqut di Condet, kantor biro perjalanan, dan kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, juga telah digeledah untuk mencari barang bukti tambahan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved