Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Sita Catatan Keuangan Terkait Jual Beli Kuota Haji, Kini Didalami Intensif Tim Penyidik
Barang bukti catatan keuangan ini menjadi fokus utama penyidik untuk membongkar modus operandi korupsi kuota haji.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengamankan barang bukti krusial berupa catatan keuangan yang diduga terkait dengan praktik jual beli kuota haji tambahan.
Catatan keuangan adalah rekaman sistematis dari semua aktivitas keuangan yang dilakukan oleh individu, organisasi, atau bisnis.
Tujuannya adalah untuk memantau, mengelola, dan mengevaluasi kondisi keuangan secara akurat dan transparan.
Baca juga: KPK Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji di Jumat Keramat?
Penyitaan ini merupakan langkah maju dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024, yang menyeret nama mantan Menteri Agama era Presiden Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penyitaan tersebut dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Menurutnya, barang bukti ini menjadi fokus utama penyidik untuk membongkar modus operandi korupsi.
Barang bukti adalah benda nyata yang memiliki hubungan langsung dengan suatu tindak pidana dan digunakan dalam proses hukum untuk memperkuat pembuktian di persidangan.
"Tim mengamankan sejumlah dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), dan juga catatan keuangan terkait dengan jual beli kuota tambahan haji tersebut," ujar Budi.
Ia menambahkan catatan ini sedang didalami secara intensif oleh tim penyidik, meskipun lokasi penyitaannya tidak dirinci lebih lanjut.
Penyidikan KPK berpusat pada dugaan penyalahgunaan alokasi tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, seharusnya 92 persen (18.400) dari kuota tambahan dialokasikan untuk haji reguler dan 8 persen (1.600) untuk haji khusus.
Namun, melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang diteken Yaqut pada 15 Januari 2024, kuota tambahan tersebut dibagi rata menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
KPK menduga kuota haji khusus yang membengkak inilah yang menjadi celah korupsi.
Kuota tersebut, yang dikelola oleh biro perjalanan, diduga diperjualbelikan kepada pihak-pihak tertentu yang ingin berangkat haji tanpa melalui antrean panjang jemaah reguler.
"Artinya kan mendahului pihak-pihak atau jemaah-jemaah lain yang sudah lama menunggu," kata Budi.
Kasus ini telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan sejak 8 Agustus lalu.
KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai lebih dari Rp1 triliun dan akan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk audit lebih lanjut.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK telah mengeluarkan surat perintah larangan bepergian ke luar negeri pada 11 Agustus 2025 untuk Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
Sejumlah lokasi, termasuk kediaman Yaqut di Condet, kantor biro perjalanan, dan kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, juga telah digeledah untuk mencari barang bukti tambahan.
Dugaan Korupsi Kuota Haji
Sita Uang dari Khalid Basalamah Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK: Jumlahnya Nanti Kami Update |
---|
PPATK Serahkan Sejumlah Besar Data Aliran Dana Korupsi Kuota Haji 2024 ke KPK, Data Siapa Saja? |
---|
Benarkah KPK Sudah Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji? Ini Jawaban Jubir |
---|
PBNU Bantah Terima Aliran Dana Korupsi Kuota Haji: 'Disebutkan Saja Nama yang Tersangkut' |
---|
Bantah Tudingan Boyamin Saiman, Jubir Sebut Posisi Yaqut Sebagai Pengawas Haji Sesuai Regulasi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.