Sabtu, 4 Oktober 2025

Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Sita Catatan Keuangan Terkait Jual Beli Kuota Haji, Kini Didalami Intensif Tim Penyidik

Barang bukti catatan keuangan ini menjadi fokus utama penyidik untuk membongkar modus operandi korupsi kuota haji.

Tribunnews/Ilham Rian Pratama
PENYIDIKAN KUOTA HAJI - KPK secara resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji dari tahap penyelidikan ke penyidikan, Sabtu (9/8/2025) dini hari, sekitar pukul 01.10 WIB. KPK telah mengamankan barang bukti krusial berupa catatan keuangan yang diduga terkait dengan praktik jual beli kuota haji tambahan.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengamankan barang bukti krusial berupa catatan keuangan yang diduga terkait dengan praktik jual beli kuota haji tambahan. 

Catatan keuangan adalah rekaman sistematis dari semua aktivitas keuangan yang dilakukan oleh individu, organisasi, atau bisnis.

Tujuannya adalah untuk memantau, mengelola, dan mengevaluasi kondisi keuangan secara akurat dan transparan.

Baca juga:  KPK Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji di Jumat Keramat? 

Penyitaan ini merupakan langkah maju dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024, yang menyeret nama mantan Menteri Agama era Presiden Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penyitaan tersebut dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (21/8/2025). 

Menurutnya, barang bukti ini menjadi fokus utama penyidik untuk membongkar modus operandi korupsi.

 

 

Barang bukti adalah benda nyata yang memiliki hubungan langsung dengan suatu tindak pidana dan digunakan dalam proses hukum untuk memperkuat pembuktian di persidangan.

"Tim mengamankan sejumlah dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), dan juga catatan keuangan terkait dengan jual beli kuota tambahan haji tersebut," ujar Budi. 

Ia menambahkan catatan ini sedang didalami secara intensif oleh tim penyidik, meskipun lokasi penyitaannya tidak dirinci lebih lanjut.

Penyidikan KPK berpusat pada dugaan penyalahgunaan alokasi tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, seharusnya 92 persen (18.400) dari kuota tambahan dialokasikan untuk haji reguler dan 8 persen (1.600) untuk haji khusus.

Namun, melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang diteken Yaqut pada 15 Januari 2024, kuota tambahan tersebut dibagi rata menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

KPK menduga kuota haji khusus yang membengkak inilah yang menjadi celah korupsi. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved