Kamis, 2 Oktober 2025

Dugaan Korupsi Kuota Haji

Korupsi Kuota Haji, KPK Sebut Bukti Saat Ini Mengarah ke SK yang Ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan perkembangan signifikan dalam penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. 

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
ASEP GUNTUR - Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (6/8/2025). Ia mengatakan hingga saat ini, jejak kebijakan kuota haji yang diselidiki bermuara pada dokumen resmi kementerian. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan perkembangan signifikan dalam penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. 

KPK menegaskan bahwa bukti utama yang menjadi landasan penyidikan saat ini adalah Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani secara elektronik oleh mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Penegasan ini sekaligus menjawab spekulasi publik mengenai kemungkinan keterlibatan langsung Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi dalam kebijakan pembagian kuota yang diduga merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun tersebut.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan hingga saat ini, jejak kebijakan yang diselidiki bermuara pada dokumen resmi kementerian.

"Terkait dengan pembagian, apakah ada keterlibatan presiden dalam hal ini? Sejauh ini yang kami ketahui, itu sesuai dengan SK... SK-nya itu ditandatangani elektronik oleh menteri," ungkap Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025).

Baca juga: Tanda Tangan SK Menjerat Yaqut Quomas di Korupsi Tambahan Kuota Haji 2024

"Di SK-nya kan ada pembagian yang jelas 50 persen, 50 persen. Nah itu yang ada saat ini," tambahnya.

SK yang menjadi pusat perhatian adalah Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024. 

Dalam aturan tersebut, tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah dibagi rata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. 

Pembagian ini menabrak langsung Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengamanatkan porsi 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.

Baca juga: 3 Eks Menteri Agama RI Tersangkut Kasus Korupsi Haji di KPK, Terbaru Gus Yaqut

Kebijakan ini juga bertolak belakang dengan niat awal Jokowi saat berhasil melobi pemerintah Arab Saudi. 

KPK sebelumnya menyatakan bahwa tujuan lobi tersebut untuk memangkas antrean jemaah haji reguler yang sangat panjang.

Meski bukti terkini mengerucut pada SK Menag, KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan untuk mencari "pemberi perintah" di balik kebijakan ilegal tersebut.

Kendati bukti saat ini mengarah pada SK yang diteken Yaqut, KPK tidak menutup kemungkinan untuk mendalami peran pihak lain, termasuk Jokowi

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemanggilan saksi, siapa pun itu, bergantung pada kebutuhan penyidik.

"KPK terbuka untuk memanggil siapa saja yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini dan dapat membantu membuka dan membuat terang dari penanganan perkara ini," kata Budi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved