Minggu, 5 Oktober 2025

Dugaan Korupsi Kuota Haji

3 Eks Menteri Agama RI Tersangkut Kasus Korupsi Haji di KPK, Terbaru Gus Yaqut

Tiga mantan Menteri Agama RI yang tersangkut kasus korupsi haji, terbaru saat ini sedang diusus KPK adalah Gus Yaqut.

|
Penulis: Hasanudin Aco
TRIBUNTIMUR/MEDIA CENTRE HAJI/MANSUR AMIRULLAH
IBADAH HAJI - Suasana Masjidil Haram di kota Makkah Arab Saudi Jumat (9/5/2025). Pelaksanaan ibadah haji di tanah suci ternodai oleh kasus korupsi dana dan kuota haji yang dilakukan eks menteri sejak beberapa tahun lalu. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) tersandung dugaan kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.

Gus Yaqut, demikian dia disapa, kini dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK terkait kasus yang diduga merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun itu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (12/8/2025) kemarin, mengonfirmasi bahwa Surat Keputusan larangan Gus Yaqut bepergian ke luar negeri tersebut dikeluarkan pada 11 Agustus 2025 dan berlaku enam bulan ke depan.

 "Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi," tutur Budi.

Data Tribunnews.com, selain Gus Yaqut terdapat dua mantan menteri agama RI yang pernah tersangkut kasus korupsi terkait persoalan haji di Kementerian Agama, yakni :

1. Said Agil Husin al Munawar

Said Agil adalah mantan menteri agama kabinet Gotong Royong (2001–2004) era Presiden Megawati Soekarnoputri.

Dia divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus korupsi Dana Abadi Umat (DAU) dan Dana Badan Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di lingkungan Departemen Agama.

Said Agil Husin Al Munawar, Menteri Agama di era Presiden Megawati
Said Agil Husin Al Munawar, Menteri Agama di era Presiden Megawati ()

Dosen di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini diduga menerima uang sebesar Rp 4,5 miliar dari kedua sumber tersebut. 

Namun dia berkilah telah melakukan korupsi dan menyebut uang yang diterimanya sebagai "uang lelah".

Ia pun mendalihkan alasannya berdasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pengelolaan DAU dan BPIH.

Belakangan, setelah menyatakan tidak terima atas putusan PN Jakarta Pusat, Mahkamah Agung justru menguatkan putusan itu.

Said Agil dijatuhi vonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Guru Besar di bidang Tafsir Haditz ini juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 2 miliar subsider satu tahun penjara.

2. Suryadharma Ali

Mantan Menteri Agama di era presiden usilo Bambang Yudhoyono ini divonis bersalah dalam kasus korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji (2010-2013) dan korupsi dana operasional menteri (DOM).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved