Sabtu, 4 Oktober 2025

Dugaan Korupsi Kuota Haji

Tanda Tangan SK Menjerat Yaqut Quomas di Korupsi Tambahan Kuota Haji 2024

SK yang ditandatangani Yaqut tersebut kini menjadi salah satu bukti yang sangat potensial untuk menetapkan status tersangka.

|
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
YAQUT JALANI PEMERIKSAAN DI KPK - Mantan Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (7/8/2025). Yaqut Cholil Qoumas diperiksa KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi pembagian kuota tambahan haji pada penyelenggaraan haji 2024. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam
kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji.

Tanda tangan Yaqut di Surat Keputusan (SK) pembagian kuota tambahan haji menjadi salah
satu bukti kunci yang dipegang penyidik.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pencegahan terhadap Yaqut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mendalami siapa pemberi perintah dan penerima aliran dana dalam kasus ini.

"Ini yang dicekal, salah satunya saudara YCQ. Ini juga disampaikan bahwa kita sedang mencari siapa
yang memberikan perintah dan juga siapa yang menerima uang," ujar Asep di Gedung
Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Asep menegaskan bahwa SK yang ditandatangani Yaqut tersebut kini menjadi salah satu bukti yang sangat potensial untuk menetapkan Yaqut dengan status tersangka. 

"Terkait adanya SK yang ditandatangani saudara YCQ, apakah ini sudah akan menjadi potential suspect? Nah, itu menjadi salah satu bukti. Jadi kita akan perlu banyak bukti ini, salah
satunya sudah kita peroleh," jelasnya.

Fokus utama penyidikan KPK saat ini adalah menelusuri proses terbitnya SK tersebut. KPK mendalami apakah kebijakan itu murni inisiatif Yaqut sebagai menteri, atau ada arahan dari pihak yang lebih tinggi.

KPK juga mendalami kemungkinan adanya usulan dari bawah yang sengaja "disodorkan" untuk ditandatangani.

"Kita harus mencari bukti-bukti lain yang menguatkan, dan juga kita akan memperdalam bagaimana proses dari SK itu terbit."

"Apakah ada yang lebih tinggi dari itu kemudian memberi perintah atau bagaimana? Nah, itu yang sedang kita dalami," kata Asep.

Baca juga: KPK Geledah Kantor Ditjen PHU Kementerian Agama Terkait Korupsi Kuota Haji

Kasus dugaan korupsi kuota haji 2025 bermula dari adanya penambahan kuota haji sebanyak 20.000. Menurut Asep, kuota tambahan ini dibagi secara tidak proporsional, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian 50:50 ini dinilai menyalahi undang-undang yang seharusnya menetapkan porsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Baca juga: Apa Isi SK Menteri Agama yang Jadi Bukti Kunci Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024?

KPK menduga ada peran dari level eselon satu (setingkat Dirjen) dan asosiasi haji
khusus dalam perumusan kebijakan yang melanggar aturan ini.

"Ini justru dari tingkat dirjennya, dari bawahannya, di mana mereka kan awalnya sudah ketemu dengan asosiasi ini, akhirnya dibagi menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji
khusus. Artinya 50 persen : 50 persen dan ini menyalahi atau tidak sesuai dengan undang-undang,"
kata Asep. (tribun network/ham/dod)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved