Ijazah Jokowi
Abraham Samad Diperiksa Terkait Polemik Ijazah Jokowi, Refly Harun: Ini Orkestrasi Sebuah Kekuasaan
Mengenai diperiksanya Abraham Samad di Polda Metro Jaya, Refly Harun menilai laporan Jokowi soal pencemaran nama baik seperti orkestrasi kekuasaan.
Selain laporan Jokowi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, Polda Metro Jaya menangani lima laporan lain terkait tudingan ijazah palsu, yang sebagian besar merupakan pelimpahan dari Polres.
Dari lima laporan ini, tiga laporan juga naik ke tahap penyidikan karena ditemukan dugaan tindak pidana penghasutan (Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat 2 UU ITE), sedangkan dua laporan lainnya dicabut karena pelapor tidak hadir untuk klarifikasi.
Menurut Refly, seharusnya laporan Jokowi dan laporan pelimpahan dari Polres tersebut tidak digabung.
Ia merasa ada yang janggal, ketika laporan-laporan itu digabung dan dirangkai menjadi fenomena untuk diusut, untuk kemudian dicari tersangka-nya.
"Padahal kalau kita mau bicara penegakan hukum, kalau memang ini delik aduan ya sudah dipisahkan dulu. Delik aduan diproses dan kemudian dihargai hak Jokowi untuk mengadukan siapa pun," kata Refly.
"Jangan kemudian digabung seolah-olah di-entertain yang diadukan sebuah fenomena. Tiba-tiba dicarilah siapa yang kira-kira bisa dilaporkan ditersangkakan. Ini yang menurut saya menjadi tidak jelas," tandasnya.
Sebelumnya, Jokowi memang pernah mengklaim hanya melaporkan peristiwa dugaan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah palsu, dan tidak menyasar nama tertentu.
“Ya begini, jadi yang saya laporkan itu adalah peristiwa. Peristiwa mengenai dugaan pencemaran nama baik dan fitnah,” ujar Jokowi saat ditemui di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat (25/7/2025), dikutip dari TribunSolo.
Munculnya 12 nama terlapor, termasuk Abraham Samad, merupakan hasil dari pengembangan penyelidikan oleh pihak kepolisian.
“Jadi saya tidak melaporkan nama. Kemudian ada tindak lanjut penyelidikan dari Polri dan muncul nama-nama itu,” katanya.
“Jadi, sekali lagi, yang saya laporkan adalah peristiwa, dugaan pencemaran nama baik dan fitnah,” ucapnya.
(Tribunnews.com/Rizki A./Abdi Ryanda Shakti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.