Ijazah Jokowi
Abraham Samad Diperiksa Terkait Polemik Ijazah Jokowi, Refly Harun: Ini Orkestrasi Sebuah Kekuasaan
Mengenai diperiksanya Abraham Samad di Polda Metro Jaya, Refly Harun menilai laporan Jokowi soal pencemaran nama baik seperti orkestrasi kekuasaan.
Penulis:
Rizkianingtyas Tiarasari
Editor:
Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Pengacara sekaligus pakar hukum tata negara Refly Harun menyoroti terseretnya nama Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dalam polemik tudingan ijazah palsu milik Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Jokowi telah membuat laporan mengenai dugaan pencemaran nama baik/fitnah terkait tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Ada tiga pasal yang dijadikan acuan dalam laporan Jokowi, yakni:
- Pasal 310 KUHP (pencemaran nama baik).
- Pasal 311 KUHP (fitnah).
- Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang diubah menjadi UU No. 1 Tahun 2024.
Dalam kronologi yang disampaikan Jokowi, ada lima orang yang dianggap terlibat dalam penyebaran tuduhan ijazah palsu, dengan inisial:
- RS (pakar telematika Roy Suryo)
- ES (politisi Eggi Sudjana)
- RS (pakar digital forensik Rismon Sianipar
- T (Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa)
- K (pengacara Kurnia Tri Royani)
Penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada 10 Juli 2025 dan menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana.
Karena hal tersebut, laporan Jokowi ini ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada 11 Juli 2025.
Setelah naik ke tahap penyidikan, jumlah terlapor yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bertambah menjadi 12 orang.
Di antaranya adalah Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, Aldo Husein, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
Baca juga: Todung Mulya Lubis: Kriminalisasi Abraham Samad Kemunduran Hukum & Membungkam Kebebasan Berpendapat
Abraham Samad telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait laporan Jokowi ini di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (13/8/2025) hari ini.
Pria kelahiran Makassar, Sulawesi Selatan 27 November 1966 ini disebut-sebut dalam laporan karena pernyataannya dalam podcast di kanal YouTube ABRAHAM SAMAD SPEAK UP membahas isu ijazah Jokowi.
Saat pemeriksaan, ia didampingi sejumlah tokoh, seperti pengacara Todung Mulya Lubis, eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, mantan sekretaris Kementerian BUMN Said Didu, budayawan Eros Djarot, dan aktivis dari berbagai lembaga, seperti LBH Jakarta dan YLBHI.
Selain itu, ada tim advokasi yang terdiri atas Ketua IM57+ Institute, LBH-AP Muhammadiyah, Syafrin Elain dan Gufroni, pihak KontraS Andrie Yunus, Ahmad Khozinudin, Abdul Gafur Sangadji, hingga Syamsir Jalil.
Selain dikenal sebagai Ketua KPK 2011-2015, Abraham Samad kini aktif sebagai podcaster yang kerap membahas isu politik, di mana kanal YouTube-nya, ABRAHAM SAMAD SPEAK UP sudah memiliki 1,34 juta subscriber dan 298,2 juta views.
Orkestrasi Sebuah Kekuasaan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.