Kamis, 2 Oktober 2025

Pemblokiran Rekening

Sosok Ketua MUI Cholil Nafis, Rekening Yayasannya Diblokir, PPATK: Bukan Kami, tapi Bank

Rekening yayasan milik Ketua MUI, KH Cholil Nafis, diblokir. PPATK pun memberikan klarifikasi.

|
Tribunnews.com/Ibriza
REKENING YAYASAN DIBLOKIR - Ketua Majelis Ulama (MUI) Pusat, M Cholil Nafis. Pada Sabtu (9/8/2025), Cholil mengungkapkan rekening yayasan miliknya diblokir. PPATK pun memberikan klarifikasi terkait pemblokiran tersebut. 

Di tahun yang sama, Cholil juga menempuh studi Sekolah Tinggi Agama Islam Az-Ziyadah Jakarta dan mendapat gelar S1 dalam bidang ilmu agama.

Tak berselang lama, Cholil melanjutkan studi S2 di Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta dan meraih gelar MA (2001-2003).

Lima tahun setelahnya, Cholil menempuh kuliah doktor di University of Malaya, Malaysia dan sukses mendapat gelar Ph.D (2008-2010).

Dalam kariernya sebagai dosen, Cholil tercatat sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan pangkat Pembina IVa jabatan Lektor Kepala, dikutip dari laman Staff UIN Jakarta.

Lektor Kepala adalah salah satu jenjang dalam jabatan fungsional dosen, yang berada di antara Lektor dan Guru Besar.

Ia tercatat menjadi pengajar di sejumlah universitas, seperti dosen Ekonomi dan Keuangan Syariah untuk Pascasarjana Universitas Indonesia (UI), dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Institut Pembina Rohani Islam Jakarta, serta dosen di Sekolah Tinggi Al-Qur'an Al-Hikam di Depok.

Berikut rekam jejak karier Cholil Nafis selengkapnya:

  • Sekretaris Badan Wakaf Indonesia (BWI) Pusat (2007-2014);
  • Kelompok Kerja Pengembangan Jasa Keuangan Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (2013-2017);
  • Dewan Pengawas Syariah PT Pegadaian Syariah (2011-sekarang);
  • Dewan Pengawas Syariah Kresna Multi Finance (2012-sekarang);
  • Dewan Pengawas Syariah ACE Life Assurance (2013-sekarang);
  • Dewan Pengawas Syariah Puskop Syariah DKI Jaya (2014-sekarang);
  • Dewan Pengawas Syariah Asuransi Asyki (2015-sekarang);
  • Dewan Pengawas Syariah Induk Koperasi Syariah (2015-2020).

Riwayat Organisasi

  • Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) (1999-2004);
  • Wakil Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Dewan Pengurus Daerah DKI Jakarta (2002-2005);
  • Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta (2002-2005);
  • Sekretaris MUI Jakarta (2005-2010);
  • Wakil Ketua LBM PBNU (2005-2015);
  • Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI Pusat (2015-2020);
  • Anggota Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) (2015-2020);
  • Ketua Bidang Dakwah dan Ukhwah MUI Pusat (2021-2026);
  • Mustasyar PW NU Jawa Barat (2021-2026);
  • Ra'is Syuriah PBNU (2022-2027).

PPATK Klarifikasi

Buntut pemblokiran rekening yayasan milik KH Cholil Nafis, PPATK pun berkunjung ke Kantor MUi di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025).

PPATK adalah lembaga yang mengoordinasikan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia.

Dalam kesempatan itu, Deputi Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, Fithriadi Muslim, mengungkapkan pihaknya tidak pernah memblokir rekening yayasan milik Cholil.

"Hari ini kami sengaja datang untuk menjelaskan bahwa kami sudah cek di basis data penghentian sementara saksi atau blokir PPATK sejauh ini tidak ada pemblokiran atas nama KH Cholil Nafis," kata dia kepada MUIDigital di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025).

Pemblokiran itu, lanjut Fithriadi, dilakukan bukan oleh PPATK, melainkan pihak bank.

Alasannya, sebab rekening yayasan milik Cholil tak aktif selama enam bulan.

"Kemungkinan besar memang ada rekening terkait KH Kholil Nafis kemungkinan memang tidak aktif dalam 6 bulan, tapi itu tidak dalam data yang disampaikan ke PPATK oleh perbankan," jelasnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved