Senin, 29 September 2025

Pemblokiran Rekening

PPATK Buka Jutaan Rekening Dormant, Komisi III DPR: Jangan Menyusahkan Rakyat

Komisi III DPR mengapresiasi PPATK yang langsung merevisi kebijakan pemblokiran terhadap jutaan rekening dormant (tidak aktif). 

Penulis: Chaerul Umam
Tribunnews/Bayu Priadi
REAKSI DPR - Komisi III DPR RI mengapresiasi langkah cepat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang langsung merevisi kebijakan pemblokiran terhadap jutaan rekening dormant (tidak aktif).  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI mengapresiasi langkah cepat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang langsung merevisi kebijakan pemblokiran terhadap jutaan rekening dormant (tidak aktif). 

Rekening dormant adalah rekening bank yang tidak aktif karena tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu, biasanya antara 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai langkah ini menunjukkan responsivitas lembaga negara terhadap aspirasi dan keresahan masyarakat.

“Saya mengapresiasi PPATK yang cepat merevisi kebijakannya, sadar bahwa ada keleliruan. Dan memang harus seperti ini, ini menunjukkan institusi responsif usai mendengar masukan dan keresahan publik," kata Sahroni kepada wartawan, Senin (4/8/2025).

"Tapi ke depan, sebagai mitra kerja saya harap PPATK bisa lebih berhati-hati dalam mengambil langkah, apalagi menyangkut aliran keuangan yang sifatnya sensitif bagi setiap orang. Jangan lah pokoknya kita menyusahkan rakyat,” imbuhnya.

Sebelumnya, PPATK memblokir sekitar 28 juta rekening yang tidak aktif selama 3 hingga 12 bulan sebagai upaya pencegahan tindak pidana keuangan. 

Namun, kebijakan ini menuai sorotan karena dinilai berdampak luas pada masyarakat yang masih menggunakan rekening tersebut secara tidak rutin.

Sahroni mengingatkan PPATK agar tidak hanya fokus pada niat baik mencegah kejahatan keuangan, tetapi juga mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap masyarakat luas.

“Walaupun tujuannya baik untuk mencegah kejahatan keuangan, tetapi tetap saja, jangan sampai kebijakannya justru jadi merepotkan masyarakat," ujarnya.

"Apalagi ingat, pengguna rekening bank di Indonesia beragam. Ada lansia, ada masyarakat pedesaan, bahkan ada yang belum cukup teredukasi soal transaksi perbankan. Mereka bisa bingung dan panik jika rekening tiba-tiba tidak bisa digunakan. Mau melapor bingung harus ke mana, tidak ada yang membantu dan menjangkau mereka. Hal seperti ini yang harus dipertimbangkan,” pungkas Sahroni.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan