Pemblokiran Rekening
Komnas HAM Selidiki Pemblokiran Rekening, PPATK Akan Dimintai Keterangan
Ratusan juta rekening mendadak diblokir. Komnas HAM turun tangan selidiki dugaan pelanggaran hak warga. PPATK akan dipanggil, publik bertanya-tanya
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membuka penyelidikan atas kebijakan pemblokiran massal rekening dormant (tidak aktif) oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kebijakan yang menyasar sekitar 120 juta rekening itu menuai sorotan publik karena dinilai mendadak dan berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia.
“Komnas HAM menaruh atensi terhadap kasus ini, karena ini melibatkan cukup banyak ya, 120 jutaan rekening. Tentu ada beberapa analisis yang sedang dilakukan Komnas HAM, apakah terkait dengan kewenangan, prosedur, mekanisme, dampaknya terhadap hak asasi manusia,” ujar Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, kepada wartawan di Jakarta Pusat, Rabu (6/8/2025).
Komnas HAM saat ini tengah melakukan kajian atas berbagai aspek kebijakan tersebut, termasuk dasar hukum, mekanisme pelaksanaan, dan dampak sosialnya. Sebagai bagian dari langkah tersebut, Komnas HAM berencana memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk PPATK.
“Jadi nanti akan meminta sejumlah pihak untuk memberikan keterangan dan informasi kepada Komnas HAM sebagai bagian dari mekanisme pemantauan dan penyelidikan,” jelas Anis.
“Ya, kami akan identifikasi siapa saja yang relevan untuk kami mintai keterangan dan informasi terkait dengan pemblokiran rekening PPATK ini,” imbuhnya.
Baca juga: Kepala PPATK Minta Maaf Atas Pemblokiran Rekening Dormant: Tujuan Kami Lindungi Nasabah
Meski begitu, Komnas HAM belum menjadwalkan pemanggilan resmi terhadap PPATK.
Menariknya, meskipun belum ada laporan masyarakat yang masuk secara formal, beberapa pegawai serta satu komisioner Komnas HAM turut terdampak dan mengalami pemblokiran rekening. Hal ini menjadi pemicu awal lembaga tersebut untuk turun tangan.
“Laporan (masyarakat) belum masuk, tapi pegawai kami banyak yang rekeningnya diblokir ya, termasuk ada salah satu komisioner juga yang rekeningnya diblokir,” ujar Anis.
“Jadi itu cukup menjadi evidence (bukti) bagi Komnas HAM untuk memberikan atensi dan langkah kami untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan,” pungkasnya.
Sikap PPATK: Lindungi Masyarakat dari Rekening Penyalahgunaan
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa pemblokiran rekening dilakukan sejak Mei 2025, dan hanya menyasar rekening dormant yang terindikasi kuat digunakan untuk aktivitas ilegal.
Dari total 1.115 rekening yang diblokir karena terindikasi pidana, sebagian besar telah tidak aktif selama lebih dari lima tahun. Tiga kategori terbanyak dalam klasifikasi tersebut adalah perjudian, korupsi, dan kejahatan siber.
Namun, saldo rekening-rekening itu telah jauh menurun. Total saldo terkini tercatat hanya Rp540 miliar untuk judi online, Rp548 miliar untuk korupsi, dan Rp317 juta untuk kejahatan siber.
Baca juga: PPATK: 1.115 Rekening Dormant Rp1,15 T Terindikasi Tindak Pidana, Tertinggi Bukan Judi Online
Ivan menegaskan bahwa PPATK tidak menyita dana milik masyarakat. Pemblokiran dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap potensi penyalahgunaan rekening dormant oleh pelaku kejahatan.
“Kami tidak menyita dana. Semua aman 100 persen,” tegas Ivan.
Hingga 6 Agustus 2025, PPATK mencatat telah mengaktifkan kembali 122 juta rekening setelah proses verifikasi, termasuk penghapusan syarat setoran ulang (deposit) dalam prosedur reaktivasi.
“Kami pastikan proses ini sudah selesai. Ke depan akan lebih baik dan nasabah semakin terlindungi,” pungkasnya.
Komnas HAM
PPATK
pemblokiran rekening
Rekening dormant
Rekening Nganggur
rekening tidak aktif
pelanggaran hak warga
Pemblokiran Rekening
Gus Ipul Pastikan Tak Satu pun Penerima Bansos Masuk Daftar 10 Juta Rekening Dormant |
---|
Mahfud MD Tanggapi Pemblokiran 31 Juta Rekening oleh PPATK: Niatnya Baik, Caranya Tak Tepat |
---|
Habib Aboe: Rekening Dormant Rawan Disalahgunakan, Langkah PPATK Demi Lindungi Masyarakat |
---|
PPATK: 1.115 Rekening Dormant Rp1,15 T Terindikasi Tindak Pidana, Tertinggi Bukan Judi Online |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.