Minggu, 5 Oktober 2025

Pemblokiran Rekening

Rekening Bank Diblokir PPTAK, BTN Pastikan Dana Aman, Ajak Nasabah untuk Aktif Bertransaksi

Kebijakan blokir dilandaskan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Ismoyo
PEMBLOKIRAN REKENING - Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Nixon LP Napitupulu. Kebijakan blokir rekening bank dilandaskan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) mendukung dan mematuhi permintaan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan  kebijakan penghentian sementara transaksi pada rekening tidak aktif (dormant).

Kebijakan tersebut dilandaskan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu mengapresiasi langkah PPATK dalam upaya mencegah penyalahgunaan rekening bank yang tidak aktif oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Baca juga: Dradjad Wibowo: Harusnya PPATK Koordinasi sama BIN dan Polri, Jangan Sembarangan Blokir Rekening

Terutama, seperti digunakan untuk transaksi judi online. Menurut dia, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya kolektif untuk menjaga stabilitas dan keamanan sistem keuangan. Pasalnya, rekening yang lama tidak aktif memiliki potensi yang besar untuk disalahgunakan.

“BTN patuh dan mengikuti ketentuan dari PPATK dan terus berkoordinasi secara aktif agar prinsip kehati-hatian dan perlindungan terhadap nasabah tetap terjaga. Kami pastikan dana nasabah dalam rekening yang terdampak tetap aman,” ujar Nixon dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/8/2025).

Untuk itu, Nixon mengimbau kepada seluruh nasabah agar aktif melakukan transaksi di rekening bank masing-masing

"Kami mengimbau seluruh nasabah BTN untuk aktif menggunakan Bale by BTN. Ini salah satu cara agar rekeningnya tetap aktif," tuturnya.

Apalagi, lanjut Nixon, Bale by BTN memiliki fitur yang lengkap mulai dair cek saldo, transfer, pembayaran, serta pengelolaan rekening secara aman, praktis, dan nyaman. Melalui Bale by BTN, nasabah juga dapat memantau aktivitas rekening dan melakukan transaksi secara mandiri kapan saja dan di mana saja.

Lebih lanjut, Nixon mengungkapkan, proses pembukaan kembali rekening dormant atas permintaan PPATK telah dimulai secara bertahap sejak 1 Agustus 2025.

"Kami memahami kekhawatiran yang muncul di masyarakat. Karena itu, BTN berupaya menjaga proses ini tetap berjalan hati-hati, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku," tutur Nixon.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved