Pemblokiran Rekening
Kepala PPATK Minta Maaf Atas Pemblokiran Rekening Dormant: Tujuan Kami Lindungi Nasabah
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana meminta maaf atas pembekuan 31 juta rekening dormant milik masyarakat sejak Mei 2025
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas kebijakan pembekuan sementara rekening dormant atau tidak aktif. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut diambil semata-mata untuk melindungi nasabah dari potensi penyalahgunaan rekening oleh pelaku kejahatan finansial.
“Kami mohon maaf sebesar-besarnya. Tujuan awal dari penghentian transaksi ini adalah sungguh-sungguh melindungi kepentingan masyarakat,” ujar Ivan dalam diskusi bersama media di kantor PPATK, Jakarta Pusat, Rabu (6/8/2025).
Ivan menjelaskan bahwa rekening dormant kerap digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana, termasuk judi online dan pencucian uang. Ia menyebut PPATK telah melakukan 15 kali pembekuan dan pengaktifan kembali sejak Mei 2025. Hingga saat ini, lebih dari 122 juta rekening telah diaktifkan kembali.
“Faktanya, banyak rekening dormant dipakai untuk hasil-hasil tindak pidana. Temuan-temuan ini sedang kami proses untuk dilanjutkan ke penegak hukum,” ujarnya.
Ivan menegaskan bahwa dana nasabah tetap aman. Sebab, PPATK tidak melakukan penyitaan, perampasan, atau peminjaman dana.
Ia juga menyebut bahwa kriteria rekening dormant ditentukan oleh pihak perbankan, bukan oleh PPATK.
Proses verifikasi terhadap rekening yang masih dibekukan terus berlangsung melalui mekanisme Enhanced Due Diligence (EDD) dan Know Your Customer (KYC). Ivan berharap perbankan segera mengaktifkan rekening nasabah tanpa syarat deposit yang memberatkan.
Baca juga: PPATK Klaim Jumlah Deposit Judi Online Turun Pasca Pemblokiran Rekening Dormant
Dalam kesempatan yang sama, Ivan mengungkap bahwa pertemuannya dengan Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juli 2025 tidak membahas polemik rekening dormant.
Menurutnya, Presiden mendukung langkah PPATK dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional.
“Ini akan berdampak terhadap kepercayaan asing dan ekonomi kita. Sudah pasti didukung,” pungkas Ivan.
Langkah PPATK dalam membekukan rekening dormant menjadi sorotan publik karena menyentuh langsung hak finansial jutaan nasabah. Meski menuai kritik, Ivan menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan mencegah penyalahgunaan sistem keuangan oleh pelaku kejahatan.
Ia berharap proses aktivasi rekening berjalan lancar dan transparan, serta menjadi momentum perbaikan tata kelola keuangan nasional yang lebih aman dan akuntabel.
PPATK
pemblokiran rekening
pemblokiran rekening dormant
Rekening Nganggur
judi online
tindak pidana
bank
nasabah
Rekening dormant
Ivan Yustiavandana
Pemblokiran Rekening
Gus Ipul Pastikan Tak Satu pun Penerima Bansos Masuk Daftar 10 Juta Rekening Dormant |
---|
Mahfud MD Tanggapi Pemblokiran 31 Juta Rekening oleh PPATK: Niatnya Baik, Caranya Tak Tepat |
---|
Habib Aboe: Rekening Dormant Rawan Disalahgunakan, Langkah PPATK Demi Lindungi Masyarakat |
---|
Komnas HAM Selidiki Pemblokiran Rekening, PPATK Akan Dimintai Keterangan |
---|
PPATK: 1.115 Rekening Dormant Rp1,15 T Terindikasi Tindak Pidana, Tertinggi Bukan Judi Online |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.