Pemblokiran Rekening
Dradjad Wibowo: Harusnya PPATK Koordinasi sama BIN dan Polri, Jangan Sembarangan Blokir Rekening
Pemblokiran oleh PPATK dilakukan dengan cara yang salah karena menggunakan pendekatan gebyah uyah atau pukul rata.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) seharusnya melibatkan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam pemblokiran rekening tidak aktif atau dormant.
Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Dradjad Wibowo mengatakan, pemblokiran oleh PPATK dilakukan dengan cara yang salah karena menggunakan pendekatan gebyah uyah atau pukul rata.
Dradjad juga merupakan pengajar keuangan internasional, dan menduduki kursi komisaris BNI.
Baca juga: PPATK Blokir Rekening Pasif, BRI Buka Suara
"Dan tanpa koordinasi dengan instansi yang relevan. Contohnya, jika PPATK kerjasama dengan BIN atau Polri," ujar Dradjad saat dikonfirmasi wartawan, Senin (4/8/2025).
Menurut Dradjad, jika PPATK bekerja sama dengan BIN dan Polri maka pemblokiran akan dijalankan dengan sangat selektif. Bukan melakukan pemblokiran rekening masyarakat yang tidak mempunyai persoalan hukum.
"Sehingga kebijakannya bisa dijalankan dengan selektif. Rekening yang diblokir adalah yang memang red flag. Tidak hantam kromo (secara sembarangan, -red)," tutur Dradjad.
Seperti diketahui, PPATK membuat aturan yang memicu kegaduhan.
PPATK memblokir rekening bank yang tidak aktif atau dormant selama tiga bulan. Rekening dormant adalah rekening yang tidak aktif untuk jangka waktu tertentu.
“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant,” tulis PPATK melalui unggahan di akun Instagram @ppatk_indonesia, Rabu (23/7/2025).
Kebijakan ini, menurut PPATK, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Langkah tersebut diklaim sebagai bagian dari upaya menjaga keandalan dan keamanan sistem keuangan nasional.
PPATK juga menjelaskan bahwa status dormant diberikan pada rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam periode tertentu sesuai kebijakan masing-masing bank, biasanya antara 3 hingga 12 bulan.
Rekening yang dimaksud meliputi rekening tabungan (perorangan maupun perusahaan), giro, serta rekening dalam mata uang rupiah atau asing.
Lembaga ini turut mengimbau pemilik rekening yang terdampak pemblokiran untuk mengajukan permintaan reaktivasi. Setelah dilakukan evaluasi, rekening tersebut dapat diaktifkan kembali agar dapat digunakan untuk keperluan transaksi keuangan.
Pemblokiran Rekening
Gus Ipul Pastikan Tak Satu pun Penerima Bansos Masuk Daftar 10 Juta Rekening Dormant |
---|
Mahfud MD Tanggapi Pemblokiran 31 Juta Rekening oleh PPATK: Niatnya Baik, Caranya Tak Tepat |
---|
Habib Aboe: Rekening Dormant Rawan Disalahgunakan, Langkah PPATK Demi Lindungi Masyarakat |
---|
Komnas HAM Selidiki Pemblokiran Rekening, PPATK Akan Dimintai Keterangan |
---|
PPATK: 1.115 Rekening Dormant Rp1,15 T Terindikasi Tindak Pidana, Tertinggi Bukan Judi Online |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.