Jumat, 3 Oktober 2025

Dugaan Korupsi Kuota Haji

BREAKING NEWS: KPK Juga Cegah Bos Maktour Fuad Hasan ke Luar Negeri, Selain Gus Yaqut

KPK juga  mencegah pemilik Maktour Group, Fuad Hasan Masyhur (FHM), bepergian ke luar negeri. 

|
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KASUS KUOTA HAJI - Pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/5/2024). Hari ini, KPK mencegah Fuad Hasan ke luar negeri dalam kasus kouta haji. 

Sukses sebagai pebisnis, Fuad Hasan lalu bergabung dengan Partai Golkar hingga sekarang.

Mengenal Kasus Kuota Haji

Penyidikan kasus ini berpusat pada dugaan penyelewengan alokasi kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari Arab Saudi untuk periode 2023–2024. 

Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota tambahan seharusnya dibagi dengan proporsi 92 persen (18.400) untuk haji reguler dan 8 persen (1.600) untuk haji khusus.

Namun, KPK menduga terjadi perbuatan melawan hukum di mana kuota tersebut dibagi rata menjadi 50:50, yakni masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan haji khusus. 

Kebijakan yang menguntungkan penyelenggara haji khusus inilah yang ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp1 triliun.

KPK akan menjerat para pihak yang terlibat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyasar perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain serta penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved