Dugaan Korupsi Kuota Haji
BREAKING NEWS: KPK Juga Cegah Bos Maktour Fuad Hasan ke Luar Negeri, Selain Gus Yaqut
KPK juga mencegah pemilik Maktour Group, Fuad Hasan Masyhur (FHM), bepergian ke luar negeri.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mencegah pemilik Maktour Group, Fuad Hasan Masyhur (FHM), bepergian ke luar negeri.
Pencegahan ini terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) untuk periode 2023–2024.
Fuad Hasan Masyhur, yang dikenal sebagai pengusaha travel haji dan umrah ternama, dicegah bersama mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Surat Keputusan pencegahan untuk ketiganya diterbitkan KPK pada Senin, 11 Agustus 2025, dan berlaku selama enam bulan ke depan.
"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (12/8/2025).
Dugaan keterlibatan pihak swasta seperti Fuad sejalan dengan pernyataan KPK sebelumnya.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pihak yang diuntungkan dari korupsi ini adalah pejabat Kemenag dan perusahaan travel.
"Yang dimaksudkan dengan pihak yang memperkaya orang lain atau korporasi adalah perusahaan travel yang bergerak di bidang penyelenggaraan haji," kata Asep.
"Perusahaan-perusahaan travel, di mana mereka yang seharusnya tidak menerima kuota tersebut," imbuhnya.
Mengenal Fuad Hasan Masyhur
Fuad Hasan dikenal sebagai pendiri dan pemimpin PT Menthobi Karyatama Raya Tbk (MKTR) atau Maktour Indonesia, perusahaan biro perjalanan haji dan umrah ternama di Indonesia.
Fuad mendirikan Maktour pada 1980, sepulang menunaikan ibadah haji.
Maktour pun tumbuh besar sebagai perusahaan biro perjalanan haji terkemuka.
Tepat pada November 2022 lalu perusahaan milik Fuad itu sukses melangsungkan initial public offering atau IPO di bursa efek.
Saat itu Maktour juga mampu meraih pendanaan hingga Rp 300 miliar.
Sukses sebagai pebisnis, Fuad Hasan lalu bergabung dengan Partai Golkar hingga sekarang.
Mengenal Kasus Kuota Haji
Penyidikan kasus ini berpusat pada dugaan penyelewengan alokasi kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari Arab Saudi untuk periode 2023–2024.
Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota tambahan seharusnya dibagi dengan proporsi 92 persen (18.400) untuk haji reguler dan 8 persen (1.600) untuk haji khusus.
Namun, KPK menduga terjadi perbuatan melawan hukum di mana kuota tersebut dibagi rata menjadi 50:50, yakni masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan haji khusus.
Kebijakan yang menguntungkan penyelenggara haji khusus inilah yang ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp1 triliun.
KPK akan menjerat para pihak yang terlibat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyasar perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain serta penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.