Peradi Harap RUU KUHAP Bisa Disahkan Jadi Undang Undang pada Tahun 2025
Peradi merupakan organisasi profesi yang menaungi para advokat (pengacara) di Indonesia.
“Ketua Komisi mengatakan bahwa memang ini sudah akan di-drop tentang penyadapan dan kami menyambut gembira itu,” katanya.
Peradi optimistis bahwa Komisi III DPR dan pemerintah dapat mengesakan RUU KUHAP ini menjadi UU sesuai target yang telah ditetapkan.
“Kalau ini dihambat, saya tidak bisa memahaminya karena KUHAP akan berlaku tahun depan, tanggal 1 Januari,” ujarnya.
Menurut Dwi, biar bagaimanapun harus ada sinkronisasi antara KUHP sebagai hukum materiel dan KUHAP sebagai hukum formil, sehingga semuanya dijalankan sesuai tujuan, khususnya untuk melindungi hak asasi manusia (HAM).
Dwi menyampaikan, Peradi menghadiri RDPU ini memenuhi undangan Komisi III DPR RI. Adapun jajaran pengurus yang hadir, jumlahnya sesuai yang diminta oleh Komisi III.
“Empat orang, saya sendiri Ketua Harian, Dwiyanto Prihartono, ada Pak Dr. Sapriyanto Refa, Wakil Ketua Umum. Wakil Sekjen, Pak Harlen Sinaga; ada Humas Riri Purbasari Dewi, dan Pak Nikolas Simanjuntak Ketua Bidang Kajian Hukum,” katanya.
Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP sedang dibahas oleh DPR dan pemerintah Indonesia untuk menggantikan UU No. 8 Tahun 1981 yang sudah berlaku selama lebih dari 40 tahun.
Tujuan Utama RUU KUHAP
Menyesuaikan hukum acara pidana dengan perkembangan teknologi, sistem ketatanegaraan, dan konvensi internasional
Mewujudkan sistem peradilan pidana yang terpadu, adil, dan berbasis HAM
Menyelaraskan dengan KUHP baru yang akan berlaku mulai Januari 2026
PBH Peradi Siap Berikan Pendampingan Hukum kepada Demonstran Secara Gratis |
![]() |
---|
Terapkan Zero KKN Dalam Penyelenggaraan Ujian Profesi Advokat, Peradi: Jadi Tidak Main-main |
![]() |
---|
Dasco Berharap RUU KUHAP Rampung Dibahas Bulan Ini Agar RUU Perampasan Aset Bisa Digarap |
![]() |
---|
Roy Suryo Duga Gibran Bertemu dengan Perwakilan Ojol Palsu, Peradi Bersatu: Bisa Dilaporkan |
![]() |
---|
Tak Hanya Beracara, Advokat Kini Dituntut Kuasai Teknik Merancang Regulasi Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.