Peradi Harap RUU KUHAP Bisa Disahkan Jadi Undang Undang pada Tahun 2025
Peradi merupakan organisasi profesi yang menaungi para advokat (pengacara) di Indonesia.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mendukung Komisi III DPR RI untuk terus membahas Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan mengesahkannya menjadi UU.
Peradi merupakan organisasi profesi yang menaungi para advokat (pengacara) di Indonesia.
Didirikan pada 21 Desember 2004 sebagai respons terhadap UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
“DPR agar tidak ragu, tetap bekerja dan menyegerakan, menyelesaikan, dan kemudian pada tahun 2025 ini juga mengesahkan RUU KUHAP menjadi undang-undang,” kata Ketua Harian DPN Peradi R Dwiyanto Prihartono usai RDPU dengan Komisi III DPR di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (21/7/2025).
Advokat senior yang karib disapa Dwi ini, menjelaskan, Peradi di bawah Ketua Umum (Ketum) Prof Otto Hasibuan bersama 12 organisasi advokat membuat sikap bersama mendukung DPR untuk melanjutkan pembahasan RUU KUHAP hingga mengesahkannya menjadi UU.
“Kita [Peradi] adalah jadi bagian penting ketika kita merasa dan mendengar, membaca, dan memperoleh informasi bahwa sepertinya KUHAP ini akan mengalami hambatan,” ujar pria lulusan Magister Hukum Bisnis di Universitas Gadjah Mada itu.
Hambatan tersebut, lanjut dia, kemungkinan karena adanya pihak-pihak yang kepentingannya tidak sejalan dengan RUU KUHAP. Atas dasar itu, Peradi bersama 12 organisasi advokat mendatangi Komisi III DPR dan membuat pernyataan sikap bersama.
“Penyataan sikap pada pokoknya, DPR agar tidak ragu, tetap bekerja dan menyegerakan, menyelesaikan, dan kemudian pada tahun 2025 ini juga mengesahkan RUU KUHAP,” katanya.
Dalam RDPU kali ini, Peradi kembali mengingatkan Komisi III DPR soal penyadapan. Ini merupakan salah satu poin penting dari sekitar 200 poin DIM dan masukan yang sebelumnya telah diserahkan Peradi kepada Komisi III DPR.
Ia menjelaskan Peradi menilai penyadapan ini sangat krusial atau penting dan perlu dikaji ulang dalam RUU KUHAP karena berhubungan dengan akses terhadap data pribadi orang.
“Jangan sampai terjadi ada proses penyadapan-penyadapan yang dilakukan oleh orang lain, tetapi dipergunakan untuk satu kasus tertentu berdasarkan laporannya orang,” ujarnya.
Berikutnya, kata Dwi, jangan sampai terjadi penyadapan terhadap seseorang yang dilakukan oleh orang di luar kepolisian atau instasi yang berwenang.
“Itu [hasilnya] juga dipergunakan. Ketika kita sampaikan itu agar DPR berhati-hati soal ini,” katanya.
Peradi menyambut baik sikap Komisi III DPR sebagaimana disampaikan ketuanya, Habiburokhman, tegas menyatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan (mendrop) pasal penyadapan dari RUU KUHAP.
PBH Peradi Siap Berikan Pendampingan Hukum kepada Demonstran Secara Gratis |
![]() |
---|
Terapkan Zero KKN Dalam Penyelenggaraan Ujian Profesi Advokat, Peradi: Jadi Tidak Main-main |
![]() |
---|
Dasco Berharap RUU KUHAP Rampung Dibahas Bulan Ini Agar RUU Perampasan Aset Bisa Digarap |
![]() |
---|
Roy Suryo Duga Gibran Bertemu dengan Perwakilan Ojol Palsu, Peradi Bersatu: Bisa Dilaporkan |
![]() |
---|
Tak Hanya Beracara, Advokat Kini Dituntut Kuasai Teknik Merancang Regulasi Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.