Senin, 29 September 2025

Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI

PBH Peradi Siap Berikan Pendampingan Hukum kepada Demonstran Secara Gratis

Bagi demonstran maupun pihak keluarganya bisa berkoordinasi dengan PBH Peradi yang ada di kota atau daerah domisilinya masing-masing.

Editor: Hasanudin Aco
Istimewa
BANTUAN HUKUM - Ketua PBH Peradi Suhendra Asido Hutabarat. Asido mengatakan, PBH Peradi siap memberikan pendampingan hukum kepada demonstran maupun keluarganya secara cuma-cuma alias gratis. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ribuan advokat dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi siap memberikan pendampingan hukum kepada demonstran maupun keluarganya secara cuma-cuma alias gratis.

PBH Peradi merupakan unit kerja khusus yang dibentuk oleh Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono) kepada masyarakat yang tidak mampu.

"Ribuan anggota PBH Peradi siap memberikan bantuan hukum," tutur Ketua PBH Peradi Suhendra Asido Hutabarat di Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Asido menyampaikan, Peradi mempunyai 174 cabang PBH di berbagai kota di Indonesia.

Bagi demonstran maupun pihak keluarganya bisa berkoordinasi dengan PBH Peradi yang ada di kota atau daerah domisilinya masing-masing.

Demonstran adalah individu atau kelompok yang ikut serta dalam demonstrasi atau unjuk rasa, yaitu kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum sebagai bentuk protes, dukungan, atau tuntutan terhadap suatu isu, kebijakan, atau keadaan sosial-politik.

"Silakan menghubungi PBH Peradi di daerahnya atau terdekat," katanya.

Asido menyampaikan demonstran atau keluarganya yang memerlukan bantuan hukum di wilayah Jakarta, juga bisa menghubungi PBH Peradi di setiap kotamadya di Jakarta atau ke PBH Peradi Pusat yang beralamat di Peradi Tower, Jalan  Jenderal Achmad Yani Nomor 116 Jakarta Timur. 

"PBH Peradi siap memberikan bantuan hukum cuma-cuma," ujarnya.

Asido menjelaskan PBH Peradi dengan 174 cabang PBH termasuk yang terbanyak di kawasan Asia, merupakan unit kerja DPN Peradi yang bertugas memberikan batuan hukum probono atau cuma-cuma, khususnya bagi masyarakat tidak mampu.

Asido menegaskan, meskipun cuma-cuma atau probono, layanan hukum yang diberikan oleh advokat PBH Peradi, sama dengan seperti layanan hukum yang diberikan advokat yang mendapat honorarium.

"Layanan hukumnya tetap first class. Ada sanksi tegas jika advokat tidak memberikan layanan hukum terbaik," katanya.

Memberikan pendampingan hukum secara probono ini sebagai komitmen Peradi di bawah kepemimpinan Prof Otto Hasibuan dalam penegakan hukum agar terwujudnya keadilan, access to justice bagi kalangan tidak mampu atau miskin.

Ia menjelaskan, probono merupakan komitmen Peradi selaku organisasi atau wadah tunggal (single bar) profesi yang mulia (officium nobile) dalam menegakkan keadilan.

"PBH Peradi juga mengimbau masyarakat agar menyampaikan aspirasinya tidak dengan cara-cara anarkistis, tapi sesuai ketentuan. Terlebih, pemerintah telah merespons positif 17+8 tuntutan rakyat," tutur Asido.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan