Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI
PBH Peradi Siap Berikan Pendampingan Hukum kepada Demonstran Secara Gratis
Bagi demonstran maupun pihak keluarganya bisa berkoordinasi dengan PBH Peradi yang ada di kota atau daerah domisilinya masing-masing.
Penulis:
Muhammad Zulfikar
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ribuan advokat dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi siap memberikan pendampingan hukum kepada demonstran maupun keluarganya secara cuma-cuma alias gratis.
PBH Peradi merupakan unit kerja khusus yang dibentuk oleh Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono) kepada masyarakat yang tidak mampu.
"Ribuan anggota PBH Peradi siap memberikan bantuan hukum," tutur Ketua PBH Peradi Suhendra Asido Hutabarat di Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Asido menyampaikan, Peradi mempunyai 174 cabang PBH di berbagai kota di Indonesia.
Bagi demonstran maupun pihak keluarganya bisa berkoordinasi dengan PBH Peradi yang ada di kota atau daerah domisilinya masing-masing.
Demonstran adalah individu atau kelompok yang ikut serta dalam demonstrasi atau unjuk rasa, yaitu kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum sebagai bentuk protes, dukungan, atau tuntutan terhadap suatu isu, kebijakan, atau keadaan sosial-politik.
"Silakan menghubungi PBH Peradi di daerahnya atau terdekat," katanya.
Asido menyampaikan demonstran atau keluarganya yang memerlukan bantuan hukum di wilayah Jakarta, juga bisa menghubungi PBH Peradi di setiap kotamadya di Jakarta atau ke PBH Peradi Pusat yang beralamat di Peradi Tower, Jalan Jenderal Achmad Yani Nomor 116 Jakarta Timur.
"PBH Peradi siap memberikan bantuan hukum cuma-cuma," ujarnya.
Asido menjelaskan PBH Peradi dengan 174 cabang PBH termasuk yang terbanyak di kawasan Asia, merupakan unit kerja DPN Peradi yang bertugas memberikan batuan hukum probono atau cuma-cuma, khususnya bagi masyarakat tidak mampu.
Asido menegaskan, meskipun cuma-cuma atau probono, layanan hukum yang diberikan oleh advokat PBH Peradi, sama dengan seperti layanan hukum yang diberikan advokat yang mendapat honorarium.
"Layanan hukumnya tetap first class. Ada sanksi tegas jika advokat tidak memberikan layanan hukum terbaik," katanya.
Memberikan pendampingan hukum secara probono ini sebagai komitmen Peradi di bawah kepemimpinan Prof Otto Hasibuan dalam penegakan hukum agar terwujudnya keadilan, access to justice bagi kalangan tidak mampu atau miskin.
Ia menjelaskan, probono merupakan komitmen Peradi selaku organisasi atau wadah tunggal (single bar) profesi yang mulia (officium nobile) dalam menegakkan keadilan.
"PBH Peradi juga mengimbau masyarakat agar menyampaikan aspirasinya tidak dengan cara-cara anarkistis, tapi sesuai ketentuan. Terlebih, pemerintah telah merespons positif 17+8 tuntutan rakyat," tutur Asido.
Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI
Bareskrim Polri Ungkap Modus Operandi dan Kasus Menonjol Para Tersangka Kericuhan Demo |
---|
Kabareskrim Polri Klaim Ratusan Tersangka yang Ditangkap Pelaku Kerusuhan, Bukan Pendemo |
---|
Bareskrim: Total 959 Orang jadi Tersangka Demo Rusuh Agustus, 295 Anak Terlibat |
---|
Trauma Kasus Kematian Mahasiswa Unnes, Keluarga Tolak Kompolnas Datang Bersama Polisi |
---|
Kapolri Hingga Presiden Digugat Seorang Mahasiswa ke Pengadilan Buntut Demo Berujung Ricuh |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.