Tak Hanya Beracara, Advokat Kini Dituntut Kuasai Teknik Merancang Regulasi Hukum
Tak hanya piawai di ruang sidang, advokat kini dituntut menguasai teknik merancang regulasi hukum.
Penulis:
Muhammad Zulfikar
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bidang Pendidikan Berkelanjutan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) menggelar Pelatihan dan Sertifikasi Perancangan Peraturan Hukum, bekerja sama dengan Justitia Training Center, pada 20–24 Agustus 2025. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kompetensi advokat dalam merancang regulasi hukum yang berkualitas dan berkeadilan.
“Seperti kita ketahui bahwa Indonesia adalah negara hukum,” ujar Wakil Ketua Umum Bidang Pendidikan Berkelanjutan DPN Peradi, Happy SP Sihombing, di Jakarta, sebagaimana keterangan tertulis dikutip Kamis (21/8/2025).
Happy menekankan bahwa kemampuan menyusun rancangan perundang-undangan menjadi keterampilan penting bagi advokat, seiring tuntutan profesi yang kini tak hanya berfokus pada litigasi, tetapi juga pada konstruksi hukum yang sistematis dan aplikatif.
“Dalam pelatihan dan sertifikasi perancangan peraturan hukum ini, Bapak Ibu akan mengetahui teknik penyusunan, norma, formulasi, struktur bahasa, dan kompilasi kalimat dalam membuat peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Ketua Harian DPN Peradi, R Dwiyanto Prihartono, yang mewakili Ketua Umum Prof Otto Hasibuan, menyatakan bahwa pelatihan ini merupakan wujud komitmen Peradi dalam meningkatkan kualitas advokat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
“Pada dasarnya, memang mau tidak mau harus punya pengetahuan tentang bagaimana merancang peraturan perundang-undangan, riil kenyataan yang kita hadapi,” tuturnya.
Pelatihan ini menghadirkan narasumber berpengalaman, termasuk Johnson Rajagukguk, mantan Ketua Badan Legislasi DPR. “Itu patut kita gali habis-habisan, pengalaman-pengalaman yang luar biasa,” kata Dwiyanto.
Baca juga: DPR: Musisi dan LMKN Sepakat Akhiri Polemik Royalti, Komitmen Jaga Suasana Kondusif
Presiden Direktur Justitia Training Center, Andriansyah Tiawarman, menambahkan bahwa legislative drafting bukan sekadar keterampilan teknis, melainkan amanah besar untuk merumuskan norma yang jelas dan adil.
“Dalam konteks ini, advokat adalah profesi yang paling dekat dengan hukum, baik dalam implementasi maupun pengawasan,” ujarnya.
Menurutnya, advokat yang menguasai teknik penyusunan peraturan akan memiliki perspektif hukum yang lebih tajam dan komprehensif, serta dapat berperan sebagai perancang hukum, bukan sekadar pengguna.
“Hal ini memberi kesempatan bagi advokat untuk berkontribusi secara langsung dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas, jelas, konsisten, serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” tuturnya.
Kegiatan ini diikuti oleh peserta dari DPC Peradi, akademisi, dan perwakilan dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.
“Pak Happy, Pak Dwi izin, dengan bangga saya sampaikan setelah saya cek, peserta ini mewakili 50 kota besar se-Indonesia. Ini menunjukkan bahwa program DPN Peradi dengan Justitia ini memberikan manfaat bagi mereka yang di daerah,” ungkap Andriansyah.
Dalam kesempatan tersebut, mantan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) turut memberikan kuliah umum bertajuk “Politik, Hukum, dan Kekuasaan”.
“Politik tanpa hukum bisa menimbulkan anarki. Hukum tanpa politik akan hanya berupa rangkaian kata-kata, serta politik dan hukum tanpa kekuasaan, hanya akan berupa angan-angan atau hayalan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa hubungan antara politik, hukum, dan kekuasaan sangat erat dan saling memengaruhi.
“Ketiganya saling mempengaruhi satu sama lain,” tuturnya.
PBH Peradi Siap Berikan Pendampingan Hukum kepada Demonstran Secara Gratis |
![]() |
---|
Ujian Profesi Advokat Bakal Digelar Serentak di Seluruh Indonesia, Ini Pesan Ketua DPC Peradi Jakbar |
![]() |
---|
Terapkan Zero KKN Dalam Penyelenggaraan Ujian Profesi Advokat, Peradi: Jadi Tidak Main-main |
![]() |
---|
Roy Suryo Duga Gibran Bertemu dengan Perwakilan Ojol Palsu, Peradi Bersatu: Bisa Dilaporkan |
![]() |
---|
Rapat Perdana Tim Perumus Revisi UU Hak Cipta Digelar Rabu Besok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.