Jika dipisah, hal itu dikhawatirkan menghambat konsolidasi partai dan memperparah fragmentasi politik.
Selain itu, putusan MK ini juga berpotensi menimbulkan konflik hukum dengan UU Pilkada dan menciptakan ketidakpastian dalam pencalonan kepala daerah, karena data pemilu bisa menjadi tidak relevan dalam rentang tujuh tahun
Permohonan Aryana dkk ini secara spesifik menguji Pasal 167 Ayat (3) dan Pasal 347 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Ketentuan-ketentuan ini, sebagaimana telah dimaknai oleh Putusan MK mereka yakini bertentangan dengan prinsip-prinsip fundamental yang terkandung dalam Pasal 1 ayat (2), Pasal 18 ayat (4), Pasal 22E ayat (1) dan (2), serta Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.