Selain Judol, PPATK Ungkap 571 Ribu Penerima Bansos Juga Terindikasi Terlibat Korupsi-Terorisme
Temuan ini diperoleh dari pencocokan data NIK penerima bansos dengan transaksi di salah satu bank milik BUMN.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Malvyandie Haryadi
Tribunnews.com/Taufik Ismail
JUDOL - Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Ia mengungkapkan bahwa 571 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bantuan sosial (bansos) terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online (judol).
Dari total 28,4 juta NIK penerima bansos dan 9,7 juta NIK pemain judi online, ditemukan lebih dari setengah juta NIK yang identik.
Hal ini berarti sekitar 2 persen penerima bansos juga terdaftar sebagai pemain judi online.
"Jadi dari penelusuran itu, kita memerlukan koordinasi dengan PPATK supaya tahu dana yang kita salurkan benar-benar dimanfaatkan atau tidak. Presiden mengizinkan kita untuk koordinasi dengan PPATK," ujar Gus Ipul melalui keterangan tertulis, Selasa (8/7/2025).
Baca Juga
Gagal Dipasok BUMN, PPI Gandeng Swasta untuk Penuhi Stok Gula Nasional |
![]() |
---|
Kejaksaan Agung Terus Telusuri Aset Milik Raja Minyak Riza Chalid Hingga ke Luar Negeri |
![]() |
---|
KPK Ingatkan Potensi Korupsi Rp 200 T di Bank Himbara, Menkeu Purbaya: Potensi Pasti Ada |
![]() |
---|
PBNU Apresiasi KPK Klarifikasi Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Usut Korupsi PT Inhutani V, KPK Panggil Pejabat Setjen DPR RI Wiwin Sri Rahyani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.