Novel Baswedan: Potensi Penerimaan Negara Banyak Hilang di Bea Cukai
Beberapa waktu lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Optimalisasi Penerimaan Negara.
Kami melakukan kajian-kajian, lalu melakukan aksi dan beberapa membuat rekomendasi serta melakukan monitoring apakah rekomendasi itu dilaksanakan.
Rekomendasi itu nanti akan dibuat, ditandatangani oleh Kapolri, disampaikan kepada pimpinan kementerian atau lembaga yang terkait dengan rekomendasi itu, juga ditembuskan kepada Presiden.
Dan memang persoalannya begini, beberapa masalah yang kita temukan itu seringkali bukan karena satu kementerian atau lembaga yang kemudian bermasalah sendiri.
Kita seringkali melihat ada persoalan bagaimana antar kementerian dan lembaga koordinasinya kurang optimal. Sehingga permasalahan terkait penerimaan negara menjadi persoalan. Terutama terkait dengan masalah regulasi.
(T): Tanda Anda sebutkan juga ada Kortas Tipidkor. Lalu apa hubungan Kortas Tipidkor dengan Satgassus Penerimaan Negara? Apakah ada korelasinya?
(J): Ketika berbicara penerimaan negara, itu biasanya terjadi praktek, penerimaan negara yang nggak optimal, praktik-praktik koruptif.
Praktek koruptif itu belum tentu korupsi. Tapi koruptif itu bisa dicegah. Dan Kortas punya Direktorat Bidang Pencegahan. Sehingga belum sampai terjadi korupsi.
Tapi beberapa kejadian atau keadaan, itu praktek koruptifnya sudah sampai terjadi tindak pidana korupsi. Ketika terjadi seperti itu, kami bisa koordinasi dengan Kortas untuk mendorong mereka bekerja, melakukan tugasnya, penindakan dalam konteks ini adalah penyidikan dan seterusnya.
Jadi dalam konteks kerjasama tentu kami berkolaborasi karena sektor penerimaan negara ini adalah masalah dalam penerimaan negara, adalah salah satu bagian dalam upaya-upaya pencegahan korupsi dan dalam keadaan tertentu, itu bisa ditemukan adanya tindak pidana korupsi. Sehingga koordinasinya pasti akan berjalan dengan sehari-hari.
(T): Apakah nantinya rekomendasi Satgassus ini bisa diterima oleh pihak Kortas Tipidkor untuk dijadikan landasan penyelidikan sebuah kasus?
(J): Seharusnya, kalau kita bicara aturan perundang-undangan, semua pegawai negeri yang bekerja, menemukan adanya kejahatan, wajib melapor kepada penyidik. Jadi ini bunyi Pasal 108, Ayat 3, Undang-Undang No. 881 tentang KUHAP.
Jadi kalau bicara terkait dengan tadi, kalau ada kejadian melapor, sebetulnya bukan kewajiban kami sebagai Satgasus saja, tapi semua pegawai negeri ketika mengetahui adanya dugaan kejahatan, termasuk dalamnya adalah tindak pidana korupsi, maka wajib untuk melaporkan. Sehingga kewajiban itu selain mengikat kepada PNS lain, juga kepada kami.
Jadi jangan nanti dianggapnya seolah-olah hanya kami yang punya kewajiban. Tidak, semua pegawai negeri wajib.
(T): Belakangan muncul pembahasan kejahatan keuangan di bidang sumber daya alam dan lingkungan atau Green Financial Crime. Apakah ada korelasi dari Satgassus atau tidak.
(J): Terkait penerimaan negara di sektor sumber daya alam, memang banyak sekali potensi yang tidak optimal. Baik itu di sektor ekspor maupun pajak.
Ternyata Djamari Chaniago & Dofiri Juga Diganjar Pangkat Jenderal Kehormatan oleh Prabowo |
![]() |
---|
Gas Air Mata Kedaluwarsa & Polisi Brutal Disorot, Kapolri: Reformasi Jalan Terus |
![]() |
---|
Kapolri Sebut Reformasi Polri Tak Tunggu Instruksi Presiden Prabowo, Pastikan Perusuh Harus Ditindak |
![]() |
---|
Tim Reformasi Polri Digeber Pekan Ini, Ini Alasan Prabowo Bergerak Cepat |
![]() |
---|
Mayjen TNI Purn Soenarko Usul Polri Dimasukkan ke Kemendagri: Kembalikan Polisi pada Fungsinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.