Senin, 29 September 2025

Reformasi Polri

Kapolri Sebut Reformasi Polri Tak Tunggu Instruksi Presiden Prabowo, Pastikan Perusuh Harus Ditindak

Kapolri menyebut reformasi kultural dan sistem penghargaan serta sanksi terus berjalan.

|
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berbicara kepada pers usai menghadiri pelantikan pejabat negara di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/9/2025). 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan institusinya terus menjalankan reformasi internal jauh sebelum adanya instruksi Presiden Prabowo Subianto. 

Hal tersebut disampaikan Sigit usai menghadiri pelantikan pejabat di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/9/2025).

“Selama ini kita melakukan upaya transformasi untuk perbaikan. Artinya Polri terbuka terhadap evaluasi masukan dari luar untuk terus melakukan perbaikan bagi institusi dalam kegiatan kita maupun hal yang diharapkan masyarakat,” kata Sigit.

Sigit menekankan bagian dari reformasi Polri adalah memastikan mekanisme pengamanan aksi demonstrasi tetap berjalan sesuai aturan.

Dia menyatakan tindakan Polri dalam pengamanan demo sudah sesuai protap (prosedur tetap/SOP).

“Saya kira kita sudah punya protap untuk menghadapi pengamanan aksi demo yang sudah sesuai dan diatur dalam UU Nomor 9. Kita memberikan pelayanan, bahkan kadang bila diperlukan kita memfasilitasi untuk bisa terjadi dialog,” ujarnya.

Namun ia mengingatkan Polri tetap harus tegas apabila aksi demonstrasi berujung merugikan kepentingan umum.

“Terhadap hal yang sifatnya merugikan kepentingan umum dan melanggar norma, aturan, tentunya tidak sesuai UU Nomor 9, tentu ada tahap yang harus kita lakukan dan kita informasikan di awal,” jelas Listyo.

Lebih lanjut, Sigit menambahkan kebebasan berekspresi tetap menjadi perhatian utama kepolisian.

“Kita harapkan ke depan kebebasan berekspresi tetap terus terjaga, dan kita memberikan pelayanan,” katanya.

Di sisi lain, Sigit menegaskan perbedaan sikap Polri antara pengamanan demo dan penanganan kerusuhan.

Baginya, pihak kepolisian berhak memproses siapa pun yang melakukan kerusuhan.

“Kalau terkait kerusuhan itu hal yang beda. Di situ Polri punya kewenangan untuk memproses, melakukan tindakan sesuai UU karena pidana,” tegasnya.

Terkait area yang masih perlu perbaikan, Kapolri menyebut reformasi kultural dan sistem penghargaan serta sanksi terus berjalan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan