Eks Penyidik KPK: Pengembalian Uang Kasus Gratifikasi Pejabat Kementerian PU Tak Hapus Unsur Pidana
Pengembalian uang dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi pejabat Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tidak menghapus unsur pidana.
"KPK apresiasi langkah cepat Inspektorat dalam memproses dugaan pelanggaran ini. KPK terus mengingatkan kepada para penyelengara negara dan ASN untuk tidak menerima/memberi gratifikasi," kata Budi.
Sebelumnya, Budi mengatakan, pada Selasa (27/5/2025), KPK telah mengadakan monitoring dan evaluasi (monev) terkait pencegahan dan pengendalian gratifikasi bagi seluruh kementerian, lembaga, BUMN, dan BUMD.
Kasus dugaan gratifikasi ini mencuat usai beredarnya dokumen yang bertanda tangan Inspektur Jenderal Kementerian PU Dadang Rukmana soal hasil audit investigasi sementara pada Sekretariat Jenderal Kementerian PU.
Dalam surat tersebut menyampaikan bahwa Kepala Biro telah menghubungi beberapa Kepala Balai Besar untuk meminta dukungan terkait rangkaian acara pernikahan anak Sekretaris pejabat PU.
Dari surat yang beredar tersebut terkumpul sejumlah uang Rp10 juta dan 5.900 dolar Amerika Serikat (AS).
Dalam surat itu dinyatakan bahwa uang tersebut telah dikembalikan kepada para pemberi.
"Uang tunai tersebut saat ini telah disita oleh Inspektorat aral dan selanjutnya akan dikembalikan kepada pihak pemberi karena uang tersebut merupakan uang pribadi pemberi yang ditujukan untuk membantu/mendukung rangkaian acara pernikahan," tulis dalam surat itu.
Menteri PU Dody Hanggodo pun sudah buka suara merespons dugaan gratifikasi pejabat PU.
Dody mengatakan telah menerima laporan tersebut dan menunjuk Inspektur Jenderal menyelesaikan masalah tersebut.
Ia pun menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada Irjen.
"Ya lagi diproses sama Irjen, tapi ya Irjen kalau misalnya dirasa sama Irjen itu nanti memang ada unsur pidana, pasti dia limpahkan ke KPK atau ke Kejaksaan atau ke mana ke Kepolisian untuk tidak lanjut secara pidananya. Tapi kalau mungkin dia merasa enggak perlu ya, tapi kalau sudah viral gini kan susah ya," ucap Dody di kantor Kementerian PU, Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Nasib Wali Kota Prabumulih: Arlan Ditegur Mendagri, Disanksi Partai, KPK Akan Cek Kekayaannya |
![]() |
---|
KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Korupsi Pencairan Kredit Fiktif BPR Jepara Artha |
![]() |
---|
KPK Periksa Dirjen PHU dan Kepala Kantor KJRI Jeddah Terkait Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
KPK Kaji Aturan Larangan Rangkap Jabatan Bagi Wakil Menteri |
![]() |
---|
KPK Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Hari Ini? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.