Senin, 29 September 2025

KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Korupsi Pencairan Kredit Fiktif BPR Jepara Artha

Para tersangka diduga merekayasa penyaluran kredit yang mengakibatkan kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp 254 miliar.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
TERSANGKA BPR —KPK secara resmi menahan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pencairan kredit usaha fiktif pada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) periode 2022 hingga 2024, Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/9/2025) malam. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pencairan kredit usaha fiktif pada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) periode 2022 hingga 2024. 

Para tersangka diduga merekayasa penyaluran kredit yang mengakibatkan kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp254 miliar.

Kelima tersangka yang ditahan adalah:

  1. JH (Jhendik Handoko), Direktur Utama BPR Jepara Artha.
  2. IN (Iwan Nursetyo), Direktur Bisnis dan Operasional BPR Jepara Artha.
  3. AN (Ahmad Nasir), Kepala Divisi Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan BPR Jepara Artha.
  4. AS (Ariyanto Sulistiyono), Kepala Bagian Kredit BPR Jepara Artha.
  5. MIA (Mohammad Ibrahim Al’asyari), Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang (BMG).

"Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 18 September 2025 sampai dengan 7 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9/2025) malam.

Modus Kredit Fiktif untuk Tutupi Kredit Macet

Asep Guntur memaparkan konstruksi perkara yang menjerat para petinggi BUMD milik Pemerintah Kabupaten Jepara tersebut. 

Kasus ini bermula pada tahun 2022 ketika Direktur Utama BPR Jepara Artha, Jhendik Handoko, diduga mencari solusi untuk menutupi performa kredit usaha yang memburuk dan macet senilai sekitar Rp130 miliar.

"Sebagai jalan keluar, tersangka JH bersepakat dengan MIA selaku Direktur PT BMG untuk mencairkan kredit fiktif," jelas Asep.

Dana dari kredit fiktif tersebut sebagian digunakan oleh manajemen BPR untuk membayar angsuran dan melunasi kredit macet yang ada, sehingga performa bank seolah-olah terlihat baik. 

Sebagian dana lainnya digunakan oleh tersangka Mohammad Ibrahim Al’asyari untuk kepentingan pribadi.

Untuk melancarkan aksinya, selama periode April 2022 hingga Juli 2023, BPR Jepara Artha telah mencairkan 40 kredit fiktif dengan total nilai fantastis mencapai Rp263,5 miliar. 

Kredit tersebut diajukan atas nama pihak-pihak yang identitasnya dipinjam oleh Mohammad Ibrahim Al’asyari. 

Para debitur "boneka" ini berprofesi sebagai pedagang kecil, buruh, hingga ojek online, yang dipoles seolah-olah layak menerima kredit miliaran rupiah.

"MIA dibantu beberapa rekannya mencari calon debitur yang mau dipinjam nama dengan iming-iming fee rata-rata Rp100 juta per orang," kata Asep.

Manajemen BPR Jepara Artha, termasuk Jhendik Handoko, Iwan Nursetyo, Ahmad Nasir, dan Ariyanto Sulistiyono, diduga secara sengaja memproses pengajuan kredit tersebut tanpa analisis yang semestinya. 

Dokumen pendukung seperti perizinan, rekening koran, hingga foto usaha dimanipulasi. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan