Sabtu, 4 Oktober 2025

Eks Penyidik KPK: Pengembalian Uang Kasus Gratifikasi Pejabat Kementerian PU Tak Hapus Unsur Pidana

Pengembalian uang dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi pejabat Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tidak menghapus unsur pidana.

KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
TAK HAPUS PIDANA - Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lakso Anindito. Ia mengatakan pengembalian uang dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi pejabat Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tidak menghapus unsur pidana. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lakso Anindito, mengatakan pengembalian uang dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi pejabat Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tidak menghapus unsur pidana.

Hal itu disampaikan Lakso merespons terkait adanya permintaan uang untuk rangkaian acara pernikahan anak Sekretaris pejabat PU. Namun, diketahui uang tersebut telah dikembalikan kepada para pemberi.

"Langkah inspektorat yang menemukan dugaan ini adalah hal baik, tetapi secara umum pengembalian uang hasil tindak pidana korupsi kepada pihak pemberi tidak lah menghapuskan tindak pidana," kata Lakso dalam keterangannya, Sabtu (31/5/2025).

Menurut Lakso, pihak Direktorat Pengaduan Masyarakat dan Direktorat Gratifikasi KPK perlu mengecek lebih jauh apakah permintaan tersebut memenuhi unsur gratifikasi atau tidak.

Sebab, ia mengkhawatirkan, justru pasal yang lebit tepat digunakan dalam perkara ini adalah suap dan pemerasan.

"Langkah ini perlu agar tidak adanya penyelesaian kasus korupsi hanya dengan pendekatan etik dan administratif," kata ketua Indonesia Memanggil atau IM57+ Institute ini.

Ia menambahkan, perlu juga adanya upaya lanjutan untuk mengecek apakah permintaan tersebut sudah menjadi budaya dalam Kementerian PU

Hal tersebut mengingat Kementerian PU memiliki posisi strategis dalam pengambilan kebijakan terkait berbagai kontrak pemerintah. 

"Pendekatan ini diperlukan untuk dapat mengubah secara serius budaya korup yang terjadi pada institusi pemerintah," ujar Lakso.

Diberitakan sebelumnya, KPK menyatakan telah menerima informasi terkait adanya dugaan penerimaan gratifikasi kepada pejabat di Kementerian PU.

Dugaan gratifikasi itu berkaitan dengan pesta pernikahan salah seorang anak pejabat di Kementerian PU.

"KPK mendapatkan informasi adanya dugaan praktik gratifikasi di Kementerian PU, dengan modus permintaan uang oleh salah seorang penyelenggara negara atau pegawai negeri, kepada pegawai di jajarannya, yang akan digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (29/5/2025).

"Informasi tersebut hasil investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian PU," imbuhnya.

KPK, kata Budi, melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Kedeputian Pencegahan dan Monitoring pada kesempatan pertama akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal ataupun Inspektur Investigasi Kementrian PU.

Komisi antikorupsi akan melakukan analisis atas temuan investigasi tersebut.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved