Sabtu, 4 Oktober 2025

Judi Online

Zulkarnaen Apriliantony Akui Terima Uang Hasil Amankan Situs Judi Online dari Adhi Kismanto

Tony mengatakan, dia menerima uang dari Adhi Kismanto karena rekannya itu berhutang budi kepadanya setelah berhasil dipromosikan menjadi tenaga ahli

Tribunnews.com/Ibriza
KASUS JUDI ONLINE KOMDIGI - Sidang lanjutan kasus judi online, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025). Terdakwa Apriliantony mengakui dia menerima uang hasil mengamankan situs judi online dari pemblokiran. (Ibriza/Tribunnews) 

Kemudian, Muhrijan dan Agus melalukan pertemuan dengan orang kepercayaan Budi Arie yakni Zulkarnaen untuk membahas soal biaya jika ingin website judol Deden tidak diblokir Kemenkominfo. Zulkarnaen meminta tarif satu situs yakni Rp8 juta.

"Serta pembagian untuk Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20%, Terdakwa I Zulakrnaen sebesar 30?n untuk Sdr. Budi Arie Setiadi sebesar 50?ri keseluruhan website yang dijaga," tandas jaksa.


Jaksa menilai bahwa uang penjagaan judol tersebut menghasilkan total Rp 48.750.000.000 untuk terdakwa. Kemudian uang tersebut dibagikan secara merata.

"Uang penjagaan website perjudian tersebut diatur pembagiannya kepada pihak-pihak yang terlibat oleh terdakwa Alwin Jabarti Kiemas yang dicatat dalam dokumen," kata jaksa.

Adapun pelbagai kode pembagian uang hasil praktik jahat menjaga situs judol dibagikan, sebagai berikut:

- Bagi D: merupakan kode bagian untuk saksi Denden Imadudin Soleh

- Bagi S: merupakan kode bagian untuk saksi Syamsul Arifin

- Bagi R: merupakan kode bagian untuk Riko Rasota Rahmada

- Bagi PM: merupakan kode bagian untuk Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi

- Bagi kawanan: merupakan jumlah bagian yang dibagi kepada terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan 

- AD: merupakan kode bagian untuk terdakwa Adhi Kismanto

- AG: merupakan kode bagian untuk terdakwa Muhrijan

- AL: merupakan kode bagian untuk terdakwa Alwin Jabarti Kiemas 

- CHF: merupakan kode bagian untuk terdakwa Zulkarnaen Apriliantony ditambah bagian untuk Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi

Jaksa menilai bahwa para terdakwa telah melanggar Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Jaksa juga menilai terdakwa melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved