Senin, 29 September 2025

Judi Online

Zulkarnaen Apriliantony Akui Terima Uang Hasil Amankan Situs Judi Online dari Adhi Kismanto

Tony mengatakan, dia menerima uang dari Adhi Kismanto karena rekannya itu berhutang budi kepadanya setelah berhasil dipromosikan menjadi tenaga ahli

Tribunnews.com/Ibriza
KASUS JUDI ONLINE KOMDIGI - Sidang lanjutan kasus judi online, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025). Terdakwa Apriliantony mengakui dia menerima uang hasil mengamankan situs judi online dari pemblokiran. (Ibriza/Tribunnews) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan 'penjagaan' judi online, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, mengakui dia menerima uang hasil mengamankan situs judi online dari pemblokiran.

Hal itu disampaikan Tony, dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan tiga saksi anggota kepolisian Polda Metro Jaya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).

"Yang tidak benar adalah saya terima uang langsung. Saya bukan pengumpul uang di sini, saya penerima uang di sini," kata Tony, dalam persidangan.

Tony mengatakan, dia menerima uang dari Adhi Kismanto karena rekannya itu berhutang budi kepadanya setelah berhasil dipromosikan menjadi tenaga ahli di Komdigi.

Ia juga menuturkan, masalah yang diterima Adhi Kismanto di Komdigi bukan wewenangnya.

Diketahui, Tony merupakan Komisaris BUMN.

"Saya enggak punya otoritas untuk mengatur-atur Komdigi, enggak ada," jelasnya.

"Saya mengaku salah di sini saya menerima uang koordinasi judi online. Saya akui itu saya salah," tambah Tony.

Baca juga: Sidang Judi Online, Saksi Polisi: Zulkarnaen yang Promosikan Adhi Kismanto Jadi Tenaga Ahli Komdigi

Lebih lanjut, Tony membantah keterangan saksi anggota kepolisian Polda Metro Jaya, Yekus Ello Kelvin, yang menyebut Tony menerima uang secara langsung dari bandar judi online.

"Sama satu lagi, biar saya tambahkan, di BAP saya tidak ada sedikitpun yang tadi Saudara saksi sampaikan itu salah," katanya.

"Yang tadi, yang saya menerima, saya mengatur bandar. Tidak ada."

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan dakwaan untuk empat ornag terdakwa dalam kasus dugaan judi online atau judol. 

Pembacaan dakwaan itu dilakukan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (14/5/2025).

Adapun empat terdakwa itu yakni Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.

Kasus ini bermula dari upaya Alwin Jabarti Kiemas yang mengaku sebagai sosok pengusaha yang memiliki hubungan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI, yang kini berubah nama menjadi Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan