Judi Online
Zulkarnaen Apriliantony Akui Terima Uang Hasil Amankan Situs Judi Online dari Adhi Kismanto
Tony mengatakan, dia menerima uang dari Adhi Kismanto karena rekannya itu berhutang budi kepadanya setelah berhasil dipromosikan menjadi tenaga ahli
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan 'penjagaan' judi online, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, mengakui dia menerima uang hasil mengamankan situs judi online dari pemblokiran.
Hal itu disampaikan Tony, dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan tiga saksi anggota kepolisian Polda Metro Jaya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).
"Yang tidak benar adalah saya terima uang langsung. Saya bukan pengumpul uang di sini, saya penerima uang di sini," kata Tony, dalam persidangan.
Tony mengatakan, dia menerima uang dari Adhi Kismanto karena rekannya itu berhutang budi kepadanya setelah berhasil dipromosikan menjadi tenaga ahli di Komdigi.
Ia juga menuturkan, masalah yang diterima Adhi Kismanto di Komdigi bukan wewenangnya.
Diketahui, Tony merupakan Komisaris BUMN.
"Saya enggak punya otoritas untuk mengatur-atur Komdigi, enggak ada," jelasnya.
"Saya mengaku salah di sini saya menerima uang koordinasi judi online. Saya akui itu saya salah," tambah Tony.
Baca juga: Sidang Judi Online, Saksi Polisi: Zulkarnaen yang Promosikan Adhi Kismanto Jadi Tenaga Ahli Komdigi
Lebih lanjut, Tony membantah keterangan saksi anggota kepolisian Polda Metro Jaya, Yekus Ello Kelvin, yang menyebut Tony menerima uang secara langsung dari bandar judi online.
"Sama satu lagi, biar saya tambahkan, di BAP saya tidak ada sedikitpun yang tadi Saudara saksi sampaikan itu salah," katanya.
"Yang tadi, yang saya menerima, saya mengatur bandar. Tidak ada."
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan dakwaan untuk empat ornag terdakwa dalam kasus dugaan judi online atau judol.
Pembacaan dakwaan itu dilakukan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (14/5/2025).
Adapun empat terdakwa itu yakni Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.
Kasus ini bermula dari upaya Alwin Jabarti Kiemas yang mengaku sebagai sosok pengusaha yang memiliki hubungan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI, yang kini berubah nama menjadi Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI.
Judi Online
PPATK Ungkap Akal-akalan Sindikat Judi Online, Bayar Warga Rp 500 Ribu Untuk Buka Rekening |
---|
Darmawati, Istri 'Dewa Zeus' Judol Kominfo Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta |
---|
Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Polisi Tangkap Tiga Admin Slot dan Sita Rp887 Juta |
---|
Bareskrim Bekukan Ratusan Rekening Terkait Judi Online, Ada Uang Rp154 Miliar Disita |
---|
Komisi III DPR Kritik Penangkapan 5 Tersangka Judi Online di Jogja: Kenapa Bandarnya Tak Ditangkap? |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.