Senin, 29 September 2025

Judi Online

Sidang Judi Online, Saksi Polisi: Zulkarnaen yang Promosikan Adhi Kismanto Jadi Tenaga Ahli Komdigi

Dalam persidangan, Yekus mengatakan, terdakwa Adhi Kismanto merupakan tenaga ahli di Komdigi.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
KASUS JUDI ONLINE KOMDIGI - Sidang lanjutan kasus judi online, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025). Saksi penyidik dari Polda Metro Jaya, Yekus Ello Kelvin, menyebut terdakwa Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, mempromosikan Adhi Kismanto untuk menjadi tenaga ahli di Komidi, yang bertugas untuk mencari dan mengumpulkan situs judi online untuk dilakukan pemblokiran. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satu dari tiga saksi yang merupakan anggota kepolisian dari Polda Metro Jaya, Yekus Ello Kelvin, mengungkapkan terdakwa Zulkarnaen Apriliantony yang mempromosikan Adhi Kismanto menjadi tenaga ahli di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Diketahui, Kominfo kini berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Yekus merupakan satu dari beberapa anggota kepolisian yang ikut menangkap tersangka judi online.

Dia dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi untuk empat terdakwa, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025) malam.

Empat terdakwa itu, yakni Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.

Dalam persidangan, Yekus mengatakan, terdakwa Adhi Kismanto merupakan tenaga ahli di Komdigi.

"Awalnya beliau (Adhi Kismanto) ini bisa masuk sebagai tenaga ahli Komdigi karena yang membawa adalah Tony (Zulkarnaen Apriliantony)," ungkap saksi Yekus.

Tony merupakan mantan Komisaris PT Hotel Indonesia Natour (BUMN).

"Jadi, saudara Tony yang mempromosikan Adhi Kismanto untuk bisa diterima di Komdigi sebagai tenaga ahli," jelas Yekus.

Saksi Yekus kemudian menjelaskan, Adhi Kismanto bertugas sebagai tenaga ahli untuk mencari dan mengumpulkan website judi online yang nantinya disetorkan kepada pegawai Komdigi lainnya untuk diblokir.

"Adhi Kismanto di Komdigi sebagai tenaga ahli untuk mencari web judi online untuk selanjutmya dilaporkan kepada pegawai Komdigi, untuk pemblokiran," jelasnya.

Namun, dalam praktiknya, Yekus menyebut, Adhi Kismanto juga mengamankan beberapa situs judi online agar tidak diblokir.

"Tetapi Adhi Kismanto ini, salah satu, web 'Sultan Menang' ini, sama dia diamankan untuk di-take down, tidak diblokir," pungkas saksi polisi itu.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan dakwaan untuk empat ornag terdakwa dalam kasus dugaan judi online atau judol. 

Pembacaan dakwaan itu dilakukan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (14/5/2025).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan