Judi Online
Sidang Judi Online, Saksi Polisi: Zulkarnaen yang Promosikan Adhi Kismanto Jadi Tenaga Ahli Komdigi
Dalam persidangan, Yekus mengatakan, terdakwa Adhi Kismanto merupakan tenaga ahli di Komdigi.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satu dari tiga saksi yang merupakan anggota kepolisian dari Polda Metro Jaya, Yekus Ello Kelvin, mengungkapkan terdakwa Zulkarnaen Apriliantony yang mempromosikan Adhi Kismanto menjadi tenaga ahli di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Diketahui, Kominfo kini berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Yekus merupakan satu dari beberapa anggota kepolisian yang ikut menangkap tersangka judi online.
Dia dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi untuk empat terdakwa, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025) malam.
Empat terdakwa itu, yakni Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.
Dalam persidangan, Yekus mengatakan, terdakwa Adhi Kismanto merupakan tenaga ahli di Komdigi.
"Awalnya beliau (Adhi Kismanto) ini bisa masuk sebagai tenaga ahli Komdigi karena yang membawa adalah Tony (Zulkarnaen Apriliantony)," ungkap saksi Yekus.
Tony merupakan mantan Komisaris PT Hotel Indonesia Natour (BUMN).
"Jadi, saudara Tony yang mempromosikan Adhi Kismanto untuk bisa diterima di Komdigi sebagai tenaga ahli," jelas Yekus.
Saksi Yekus kemudian menjelaskan, Adhi Kismanto bertugas sebagai tenaga ahli untuk mencari dan mengumpulkan website judi online yang nantinya disetorkan kepada pegawai Komdigi lainnya untuk diblokir.
"Adhi Kismanto di Komdigi sebagai tenaga ahli untuk mencari web judi online untuk selanjutmya dilaporkan kepada pegawai Komdigi, untuk pemblokiran," jelasnya.
Namun, dalam praktiknya, Yekus menyebut, Adhi Kismanto juga mengamankan beberapa situs judi online agar tidak diblokir.
"Tetapi Adhi Kismanto ini, salah satu, web 'Sultan Menang' ini, sama dia diamankan untuk di-take down, tidak diblokir," pungkas saksi polisi itu.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan dakwaan untuk empat ornag terdakwa dalam kasus dugaan judi online atau judol.
Pembacaan dakwaan itu dilakukan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (14/5/2025).
Kepolisian
Zulkarnaen Apriliantony
Polda Metro Jaya
Yekus Ello Kelvin
Adhi Kismanto
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Komdigi
Budi Arie
Judi Online
PPATK Ungkap Akal-akalan Sindikat Judi Online, Bayar Warga Rp 500 Ribu Untuk Buka Rekening |
---|
Darmawati, Istri 'Dewa Zeus' Judol Kominfo Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta |
---|
Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Polisi Tangkap Tiga Admin Slot dan Sita Rp887 Juta |
---|
Bareskrim Bekukan Ratusan Rekening Terkait Judi Online, Ada Uang Rp154 Miliar Disita |
---|
Komisi III DPR Kritik Penangkapan 5 Tersangka Judi Online di Jogja: Kenapa Bandarnya Tak Ditangkap? |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.