Minggu, 5 Oktober 2025

KPK Periksa Eks Presdir Cirebon Energi Prasarana Heru Dewanto di Kasus PLTU 2

KPK memeriksa mantan Presiden Direktur PT Cirebon Energi Prasarana Heru Dewanto dalam kasus dugaan suap perizinan proyek PLTU Cirebon 2.

Tribun Jabar/Dok. Cirebon Power
DIUSUT KPK - Foto udara progres pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) 2 Cirebon di Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, Kamis (13/4/2023). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Presiden Direktur PT Cirebon Energi Prasarana Heru Dewanto dalam kasus dugaan suap perizinan proyek PLTU 2 Cirebon, Jawa Barat, Rabu (14/5/2025). 

Pada Rabu, 6 November 2024, Kejaksaan Distrik Pusat Seoul melakukan penggeledahan di kantor pusat Hyundai E&C. Dari sana diamankan dokumen dan data komputer yang terkait dengan kasus dugaan penyuapan.

Baca juga: KPK Kembali Usut Kasus Suap Perizinan Proyek PLTU 2 Cirebon, 1 Saksi Dipanggil

Selain sempat menggeledah kantor pusat Hyundai E&C, jaksa Distrik Pusat Seoul juga melakukan pemeriksaan terhadap warga negara Korsel. Pemeriksaan tersebut didampingi oleh penyidik KPK.

"Pemeriksaannya dilakukan di Kantor Kejaksaan Seoul Central dan dilakukan oleh jaksa Korea Selatan dengan didampingi penyidik KPK. Hal ini menjadi praktik kolaborasi yang baik antarkedua pihak tentunya," kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (5/5/2025).

Namun, Budi enggan membeberkan identitas yang diperiksa di Kejaksaan Distrik Pusat Seoul. Dia mengatakan pemeriksaan terjadi pada Februari 2025.

Budi menyebut proses penanganan kasus korupsi lintas yurisdiksi ini bisa terjadi berkat kerja sama antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Korea Selatan.

"Tentunya kerja sama melalui Kementerian Hukum dan Ham RI serta Pemerintah Korea Selatan dengan mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA)," kata Budi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved