KPK Periksa Eks Presdir Cirebon Energi Prasarana Heru Dewanto di Kasus PLTU 2
KPK memeriksa mantan Presiden Direktur PT Cirebon Energi Prasarana Heru Dewanto dalam kasus dugaan suap perizinan proyek PLTU Cirebon 2.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Presiden Direktur PT Cirebon Energi Prasarana Heru Dewanto dalam kasus dugaan suap perizinan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 Cirebon, Jawa Barat, Rabu (14/5/2025).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama HD, swasta (eks Presiden Direktur PT Cirebon Energi Prasarana)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Dalam perkara ini KPK sempat mencegah Heru Dewanto bepergian keluar negeri.
Heru dicegah pada 2019 sewaktu kasus ini masih melakukan penyidikan terhadap Sunjaya Purwadisastra selaku Bupati Cirebon.
Dalam pengembangannya, KPK menetapkan Herry Jung selaku General Manager Hyundai Engineering & Construction sebagai tersangka. Namun, hingga kini ia belum ditahan.
KPK mengungkap bahwa salah satu suap yang diterima Sunjaya berasal dari kontraktor asal Korea, Hyundai Enginering & Construction sebesar Rp6,04 miliar.
Suap ini terkait dengan proyek pembangunan PLTU Cirebon 2, di mana Hyundai E&C merupakan satu dari tiga kontraktor utama dalam pembangunan proyek PLTU yang dimulai pada tahun 2016 tersebut.
KPK menduga Herry Jung telah memberikan suap kepada Sunjaya sebesar Rp6,04 miliar.
Suap ini terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana yang menggarap PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp10 miliar.
Pemberian suap dilakukan dengan cara membuat surat perintah kerja (SPK) fiktif dengan PT Milades Indah Mandiri (MIM).
Sehingga seolah-olah ada pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp10 miliar.
Baca juga: Kasus Suap Proyek PLTU 2 Cirebon Terseret hingga Korea Selatan, Kantor Pusat Hyundai E&C Digeledah
Fakta-fakta mengenai aliran suap dari Hyundai E&C kepada Sunjaya ini telah mencuat dalam proses persidangan perkara suap perizinan yang menjerat Sunjaya sebelumnya.
Dalam persidangan terungkap uang itu dikucurkan oleh Herry Jung yang diserahkan secara bertahap kepada Camat Beber Kabupaten Cirebon, Rita Susana yang juga istri Camat Astanajapura, Mahmud Iing Tajudin, atas perintah Sunjaya.
Dalam pengembangannya, ternyata penanganan kasusnya tidak hanya terjadi di Indonesia, melainkan juga melibatkan aparat penegak hukum Korsel.
Sosok Hilman Latief, Dirjen PHU Kemenag Diperiksa KPK, Diduga Terima Aliran Dana Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Terungkap, 400 Biro Perjalanan Haji Terlibat Sengkarut Korupsi Kuota Haji Tambahan 2024 |
![]() |
---|
KPK Duga Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief Terima Aliran Uang Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Jumat Keramat hingga Muncul Vandalisme Usut Tuntas Dana Haji di Rembang, Kampung Eks Menang Yaqut |
![]() |
---|
Nasib Wali Kota Prabumulih: Arlan Ditegur Mendagri, Disanksi Partai, KPK Akan Cek Kekayaannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.