Senin, 6 Oktober 2025

Sosok Djuyamto, Hakim yang Disebut Mahfud Pernah Dibuang ke Tempat Terpencil, Kini Tersangka Korupsi

Mahfud MD menyebut Djuyamto sebagai hakim jujur yang terbuang. Sayang, kini Djuyamto menjadi tersangka kasus korupsi.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
SOSOK DJUYAMTO - Hakim Djuyamto setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap untuk vonis onslag atau lepas perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025) dini hari. Djuyamto diketahui menjadi Ketua Majelis Hakim yang memvonis lepas tersangka korporasi di kasus tersebut. Baru-baru ini, Mahfud MD menyebut Djuyamto sebagai hakim jujur yang terbuang. 

Ia sebelumnya juga masuk jajaran kepengurusan IKAHI periode 2019-2022.

Sebagai hakim, Djuyamto pernah menangani sejumlah kasus.

Di antaranya adalah kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

Djuyamto juga pernah menjadi hakim anggota dalam kasus perintangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Pada 10 Maret 2025, Djuyamto menerima penghargaan sebagai Alumni Berprestasi dari kampusnya dulu, Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), dilansir uns.ac.id.

Terima Suap Rp7,5 Miliar

Dari tiga hakim yang menangani perkara ekspor CPO, Djuyamto menerima uang paling banyak.

Sebagai informasi, tiga hakim tersebut adalah Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom.

Dalam penanganan perkara suap ekspor CPO, Djuyamto menerima hingga Rp7,5 miliar.

Awalnya, Djuyamto menerima uang Rp4,5 miliar yang dibagi dengan Agam dan Ali.

Uang itu dibagi rata sehingga per orang mendapat Rp1,5 miliar.

Setelahnya, Djuyamto kembali menerima uang sebanyak Rp6 miliar.

Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkpapkan suap itu diberikan untuk memengaruhi putusan perkara ekspor CPO.

Sebelumnya, jaksa menuntut denda dan uang pengganti kerugian negara hingga Rp17 triliun terhadap tiga perusahaan, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Namun, Djuyamto sebagai Ketua Majelis Hakim dalam perkara tersebut, bersama Ali Muhtarom sebagai Hakim AdHoc dan Agam Syarif Baharudin sebagai Hakim Anggota, memvonis onslag perkara tersebut.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Dewi Agustina/Abdi Ryanda, Kompas.com/Irfan Kamil)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved