Sosok Djuyamto, Hakim yang Disebut Mahfud Pernah Dibuang ke Tempat Terpencil, Kini Tersangka Korupsi
Mahfud MD menyebut Djuyamto sebagai hakim jujur yang terbuang. Sayang, kini Djuyamto menjadi tersangka kasus korupsi.
TRIBUNNEWS.com - Nama Hakim Djuyamto disebut mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, sebagai hakim jujur yang terbuang.
Hal ini bermula pada 2011, saat Djuyamto mengusulkan perbaikan kondisi peradilan, termasuk soal kenaikan gaji hakim, kepada Komisi Yudisial (KY).
Namun, kata Mahfud, Djuyamto justru dimarahi pimpinan Mahkamah Agung (MA) karena meminta kenaikan gaji.
"Dibinalah ini oleh KY, usul-usulnya untuk kenaikan gaji digarap oleh Mahkamah Agung dan KY. Djuyamto ini dimarahi karena dia usul naik gaji. Dimarahi oleh pimpinan Mahkamah Agung, ‘malu-maluin kamu minta gaji naik'," kisah Mahfud, dilansir Kompas.com, Selasa (13/5/2025).
Buntutnya, lanjut Mahfud, Djuyamto dibuang ke tempat terpencil di luar Jawa pada 2012.
Mahfud menduga, dibuangnya Djuyamto kala itu sebab ia merupakan hakim yang jujur.
Baca juga: Mahfud MD Ungkap Masalah Utama Tak Kunjung Disahkannya RUU Perampasan Aset: Harusnya Sah Tahun 2018
"Tahun 2012 hakim jujur betul Djuyamto ini dibuang, dibuang ke tempat kuntilanak luar Jawa gitu," ungkap Mahfud.
Namun, beberapa tahun kemudian, Djuyamto kembali bertugas di Jakarta.
Sayang, kini ia menjadi tersangka korupsi dalam kasus penanganan ekspor crude palm oil (CPO).
Sosok Djuyamto
Djuyamto lahir pada 18 Desember 1967.
Dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto adalah seorang Hakim dengan jabatan Pembina Utama Muda (IV/c).
Di PN Jaksel, selain menjadi Hakim, ia juga pernah menjabat sebagai Humas.
Djuyamto juga sempat menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Ia juga pernah di Pengadilan Negeri Kota Bekasi.
Di Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), ia masuk dalam kepengurusan periode 2022-2025, sebagai Sekretaris Komisi V Bidang Advokasi.
Ia sebelumnya juga masuk jajaran kepengurusan IKAHI periode 2019-2022.
Sebagai hakim, Djuyamto pernah menangani sejumlah kasus.
Di antaranya adalah kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
Djuyamto juga pernah menjadi hakim anggota dalam kasus perintangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Pada 10 Maret 2025, Djuyamto menerima penghargaan sebagai Alumni Berprestasi dari kampusnya dulu, Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), dilansir uns.ac.id.
Terima Suap Rp7,5 Miliar
Dari tiga hakim yang menangani perkara ekspor CPO, Djuyamto menerima uang paling banyak.
Sebagai informasi, tiga hakim tersebut adalah Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom.
Dalam penanganan perkara suap ekspor CPO, Djuyamto menerima hingga Rp7,5 miliar.
Awalnya, Djuyamto menerima uang Rp4,5 miliar yang dibagi dengan Agam dan Ali.
Uang itu dibagi rata sehingga per orang mendapat Rp1,5 miliar.
Setelahnya, Djuyamto kembali menerima uang sebanyak Rp6 miliar.
Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkpapkan suap itu diberikan untuk memengaruhi putusan perkara ekspor CPO.
Sebelumnya, jaksa menuntut denda dan uang pengganti kerugian negara hingga Rp17 triliun terhadap tiga perusahaan, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Namun, Djuyamto sebagai Ketua Majelis Hakim dalam perkara tersebut, bersama Ali Muhtarom sebagai Hakim AdHoc dan Agam Syarif Baharudin sebagai Hakim Anggota, memvonis onslag perkara tersebut.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Dewi Agustina/Abdi Ryanda, Kompas.com/Irfan Kamil)
Sumber: TribunSolo.com
Pelicin Vonis CPO Sebesar Rp 5,75 Miliar Disumbangkan Djuyamto untuk Pengadaan Gedung NU Kartasura |
![]() |
---|
Sosok Maruarar Sirait, Menteri PKP Dituding Korupsi Bareng Dedi Mulyadi, Gubernur Jabar Klarifikasi |
![]() |
---|
KPK Panggil Pejabat Kemenag Era Gus Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Sidang Kasus Suap Hakim, Istri Hakim Nonaktif Djuyamto Jadi Saksi di Persidangan |
![]() |
---|
3 Fakta Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang ke KPK: Bertahap, Bagikan Tips Berlindung dari Fitnah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.