Selasa, 7 Oktober 2025

Dugaan Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji, Uang Hampir Rp 100 Miliar Dikembalikan ke KPK, Kapan Penetapan Tersangka?

Total uang yang diserahkan oleh berbagai asosiasi dan biro travel haji tersebut kini nilainya mendekati Rp 100 miliar.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PEMERIKSAAN YAQUT CHOLIL - Mantan Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima pengembalian sejumlah uang terkait kasus dugaan korupsi pemanfaatan kuota haji periode 2023–2024. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima pengembalian sejumlah uang terkait kasus dugaan korupsi pemanfaatan kuota haji periode 2023–2024.

Kuota haji adalah batas jumlah jemaah haji yang diizinkan berangkat ke Tanah Suci dari suatu negara dalam satu musim haji, berdasarkan alokasi resmi dari Pemerintah Arab Saudi.

Baca juga: Skandal Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil Dewan Pembina Asosiasi Gaphura

Total uang yang diserahkan oleh berbagai asosiasi dan biro travel haji tersebut kini nilainya mendekati Rp 100 miliar.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengonfirmasi jumlah signifikan tersebut.

Baca juga: KPK Ungkap Alasan Gunakan Pasal Kerugian Negara Dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

"Secara keseluruhan kalau ratusan miliar mungkin belum, kalau sudah puluhan miliar mungkin sudah mendekati Rp 100 (miliar) ada," kata Setyo kepada wartawan di Jakarta, Senin (6/10/2025).

Pengembalian dana ini merupakan langkah kooperatif dari para saksi di tengah penyidikan yang terus berjalan. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya mengungkapkan bahwa uang tersebut berasal dari anggota asosiasi seperti Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Salah satu pihak yang telah mengembalikan uang adalah pendakwah sekaligus pemilik Uhud Tour, Khalid Basalamah. 

Uang yang diserahkannya diduga merupakan dana "percepatan keberangkatan haji" yang terkait dengan penjualan kuota tambahan. 

Seluruh dana yang telah diterima KPK kini ditetapkan sebagai barang bukti sitaan penyidik.

Meski telah menerima pengembalian uang dalam jumlah besar, Setyo Budiyanto menegaskan bahwa KPK akan terus memaksimalkan penelusuran aset (asset tracing) untuk memulihkan kerugian negara.

"Pasti akan kita kejar semaksimal mungkin, selama memang terinformasi bahwa ada aset... itu merupakan rangkaian dalam perkara itu pasti dilakukan tracing semaksimal mungkin," tuturnya.

Kasus ini sendiri bermula dari dugaan penyelewengan alokasi 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi yang ditaksir merugikan negara hingga lebih dari Rp 1 triliun. 

KPK menduga adanya skema korupsi terorganisir yang melibatkan hingga 400 biro perjalanan, di mana dana dikumpulkan secara berjenjang melalui asosiasi hingga bermuara pada satu "pengepul utama".

Baca juga: KPK Dalami Peran Sentral Pertemuan Yaqut dan AMPHURI Dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Hingga saat ini, kasus telah naik ke tahap penyidikan dan KPK telah mencegah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, bepergian ke luar negeri. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved