Kamis, 2 Oktober 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Hakim Pembebas Ronald Tannur Heru Hanindyo Tak Henti Menulis Saat Hakim Bacakan Vonis

Sepanjang persidangan, hakim nonaktif PN Surabaya Heru Hanindyo terus menulis sesuatu pada beberapa lembar kertas yang dipangku di atas pahanya.

Editor: Erik S
Ibriza/Tribunnews
SUAP HAKIM PN SURABAYA - Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Heru Hanindyo dalam sidang vonis kasus suap putusan bebas Ronald Tannur, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025). Heru Hanindyo tak henti menulis hal-hal penting yang dibacakan majelis hakim berkaitan vonis dan pertimbangan putusan terhadapnya. 

Atas perbuatannya, Heru dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kumulatif pertama alternatif kedua dan dakwaan kumulatif kedua.

Sementara itu, majelis hakim mengatakan, hal-hal yang memperberat hukuman Heru, di antaranya karena perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

"Perbuatan terdakwa melanggar sumpah jabatan sebagai hakim," ucap hakim.

Baca juga: Hadiri Sidang Vonis, Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Kompak Pakai Masker

Tak hanya itu, Heru juga dinilai tidak menyadari kesalahannya.

Sedangkan hal yang meringankan hukuman Heru, kata majelis, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Heru Hanindyo yang terlibat dalam vonis bebas Ronald Tannur, dituntut paling berat oleh jaksa penuntut umum (JPU). 

Ia dituntut hukuman penjara selama 12 tahun karena dinilai paling tidak kooperatif dibanding dua rekannya yang juga menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Jaksa menilai Heru tidak menunjukkan sikap kooperatif selama proses hukum dan tidak mengakui perbuatannya. Selain itu, perbuatannya disebut mencederai kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.

"Terdakwa tidak bersikap kooperatif dan tidak mengakui perbuatannya," kata jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/4/2025). 

Heru juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan subsider enam bulan penjara jika tidak dibayar. 

Satu-satunya hal yang meringankan tuntutan terhadap Heru, menurut jaksa, adalah karena ia belum pernah dihukum sebelumnya.

Dua hakim lainnya, Erintuah Damanik dan Mangapul, masing-masing dituntut pidana penjara 9 tahun dengan denda Rp750 juta subsider enam bulan. Keduanya juga menjadi bagian dari majelis hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved