Sabtu, 4 Oktober 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Staf PN Surabaya Mengaku Sempat Temui Pengacara Ronald Tannur dan Serahkan Flashdisk Berisi Dokumen

Staf Pengadilan Negeri Surabaya, Rini Asmin, mengungkapkan dia sempat memberikan sebuah flashdisk berisi dokumen-dokumen kepada Lisa Rachmat.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
SIDANG RONALD TANNUR - Sidang lanjutan beragendakan pemeriksaan saksi kasus suap vonis bebas Ronald Tannur dengan terdakwa Rudi Suparmono, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/6/2025). Staf PN Surabaya Rini Asmin menyebut dia sempat bertemu pengacara Lisa Rachmat untuk menyerahkan flashdisk berisi dokumen-dokumen terkait kasus Ronald Tannur. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Pengadilan Negeri Surabaya, Rini Asmin, mengungkapkan dia sempat memberikan sebuah flashdisk berisi dokumen-dokumen kepada Lisa Rachmat.

Hal ini disampaikan Rini saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap vonis bebas Ronald Tannur dengan terdakwa Rudi Suparmono, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/6/2025).

Rini mulanya mengungkapkan, dia sempat bertemu langsung dengan Lisa Rachmat, yang saat itu merupakan pengacara Ronald Tannur terkait kasus penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.

Pertemuan Rini dan Lisa berlangsung beberapa hari sebelum sidang pembacaan dakwaan Ronald Tannur.

Terkait hal itu, jaksa kemudian menanyakan hal apa yang diminta Lisa Rachmat kepada Rini sebagai pegawai di PN Surabaya.

Menurut Rini, dalam pertemuan tersebut, Lisa Rahcmat meminta sejunlah dokumen. Di antaranya, surat dakwaan dan surat pelimpahan berkas perkara.

"Ibu Lisa menemui saya," kata Rini, dalam persidangan, Senin.

"Permintaannya (Lisa) apa?" tanya jaksa kepada Rini.

"(Lisa) cuma tanya, perkaranya (Ronald Tannur) udah masuk atau belum? Terus minta surat dakwaan," jelas Rini.

Kemudian, katanya, Rini memberikan semua dokumen yang diminta Lisa dalam bentuk flashdisk.

"Itu saksi berikan semua (dokumen) kepada Lisa?" tanya jaksa.

"Iya," jawabnya.

"Dalam bentuk apa?" tanya jaksa lagi.

"Dalam bentuk flashdisk," ungkap Rini.

"Itu saksi ambil dari mana itu surat dakwaan dan pelimpahan segala macam?" tanya jaksa lagi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved