Anak Legislator Bunuh Pacar
Staf PN Surabaya Mengaku Sempat Temui Pengacara Ronald Tannur dan Serahkan Flashdisk Berisi Dokumen
Staf Pengadilan Negeri Surabaya, Rini Asmin, mengungkapkan dia sempat memberikan sebuah flashdisk berisi dokumen-dokumen kepada Lisa Rachmat.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Pengadilan Negeri Surabaya, Rini Asmin, mengungkapkan dia sempat memberikan sebuah flashdisk berisi dokumen-dokumen kepada Lisa Rachmat.
Hal ini disampaikan Rini saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap vonis bebas Ronald Tannur dengan terdakwa Rudi Suparmono, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/6/2025).
Rini mulanya mengungkapkan, dia sempat bertemu langsung dengan Lisa Rachmat, yang saat itu merupakan pengacara Ronald Tannur terkait kasus penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.
Pertemuan Rini dan Lisa berlangsung beberapa hari sebelum sidang pembacaan dakwaan Ronald Tannur.
Terkait hal itu, jaksa kemudian menanyakan hal apa yang diminta Lisa Rachmat kepada Rini sebagai pegawai di PN Surabaya.
Menurut Rini, dalam pertemuan tersebut, Lisa Rahcmat meminta sejunlah dokumen. Di antaranya, surat dakwaan dan surat pelimpahan berkas perkara.
"Ibu Lisa menemui saya," kata Rini, dalam persidangan, Senin.
"Permintaannya (Lisa) apa?" tanya jaksa kepada Rini.
"(Lisa) cuma tanya, perkaranya (Ronald Tannur) udah masuk atau belum? Terus minta surat dakwaan," jelas Rini.
Kemudian, katanya, Rini memberikan semua dokumen yang diminta Lisa dalam bentuk flashdisk.
"Itu saksi berikan semua (dokumen) kepada Lisa?" tanya jaksa.
"Iya," jawabnya.
"Dalam bentuk apa?" tanya jaksa lagi.
"Dalam bentuk flashdisk," ungkap Rini.
"Itu saksi ambil dari mana itu surat dakwaan dan pelimpahan segala macam?" tanya jaksa lagi.
Anak Legislator Bunuh Pacar
Bacakan Pledoi, Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Minta Maaf ke MA, Minta Hukuman Diringankan |
---|
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Bantah Atur Majelis Hakim Adili Perkara Ronald Tannur |
---|
Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Rudi Suparmono Bakal Ajukan Pembelaan Pada 4 Agustus 2025 |
---|
Jaksa Yakin Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Terima Gratifikasi Terkait Kasus Ronald Tannur |
---|
Rudi Suparmono Dituntut 7 Tahun Penjara, Pada Perkara Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.