Jumat, 3 Oktober 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Rudi Suparmono Bakal Ajukan Pembelaan Pada 4 Agustus 2025

Eks Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono akan menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan dalam perkara suap vonis bebas Ronald Tannur.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
SIDANG RUDI SUPARMONO - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menggelar sidang tuntutan kasus dugaan suap terkait penunjukan majelis hakim dalam perkara vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dengan terdakwa eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, pada Senin (28/7/2025). Terdakwa Rudi Suparmono dituntut 7 tahun penjara pada perkara tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Iwan Irawan menjadwalkan sidang lanjutan perkara dugaan suap terdakwa eks Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono, pada kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur digelar pekan depan.

Sidang lanjutan akan menjadi kesempatan kepada terdakwa dan tim penasihat hukum, menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan dalam perkara tersebut.

“Kita berikan kesempatan kepada penasihat hukum dan terdakwa untuk mengajukan pleidoi atau pembelaannya. Sidang kita tunda sampai dengan Senin, 4 Agustus 2025,” ujar Hakim Iwan di ruang sidang PN Tipikor Jakarta, Senin (28/7/2025).

Dalam sidang harini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono 7 tahun penjara pada perkara suap vonis bebas Ronald Tannur.

Jaksa juga menuntut terdakwa Rudi Suparmono membayar denda sebesar Rp 750 juta, subsider 6 bulan penjara.

Baca juga: Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Vonis Zarof Ricar Menjadi 18 Tahun Penjara

Rudi Suparmono dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi telah menerima suap dan menerima gratifikasi.

Ia terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa di persidangan meyakini terdakwa Rudi Suparmono tidak bisa membuktikan asal hartanya yang disita penyidik Kejaksaan Agung.

Baca juga: Staf PN Surabaya Ungkap Ada Pesan Khusus dari Asisten Rudi Suparmono terkait Kasus Ronald Tannur

Rudi Suparmono dalam kasus ini didakwa menerima uang suap senilai 43.000 Dollar Singapura atau sekitar Rp511 juta dari penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Untuk mengatur susunan hakim dalam perkara pidana Ronald Tannur.

Dalam dakwaannya Rudi Suparmono didakwa juga menyimpan uang gratifikasi miliaran rupiah dan valas dollar Singapura dan AS tanpa lapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Penggeledahan oleh Penyidik Kejaksaan Agung RI pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 ditemukan sejumlah uang Rp 1.721.569.000, valas 383.000 Dollar Amerika, serta 1,099,581 Dollar Singapura.

Sekilas Kasus Ronald Tannur Berujung Suap Hakim

Kasus yang menyeret Ronald Tannur terjadi pada 4 Oktober 2023 dini hari.

Kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini Sera Afriyanti tersebut membuat Ronald Tannur yang saat itu merupakan anak politikus duduk di kursi pesakitan.

Namun, pada Rabu (24/7/2024) Ronald Tannur divonis bebas hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved