Anak Legislator Bunuh Pacar
Hadiri Sidang Vonis, Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Kompak Pakai Masker
Mereka hadir untuk menjalani sidang pembacaan putusan atau vonis terkait kasus dugaan suap hakim putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul, tampak hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).
Mereka hadir untuk menjalani sidang pembacaan putusan atau vonis terkait kasus dugaan suap hakim putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Baca juga: Zarof Ricar Aji Mumpung Manfaatkan Lisa Rachmat di Kasus Ronald Tannur, Sempat Minta Dua Handphone
Pantauan Tribunnews.com sekira pukul 15.57 WIB, terdakwa Erintuah Damanik dan Mangapul hadir bersamaan.
Sementara, hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya Heru Hanindyo belum tampak hadir di ruang sidang Kusuma Atmadja.
Erintuah Damanik terlihat mengenakan kemeja warna biru tua. Kemudian, Mangapul berpakaian kemeja warna putih.
Mereka sama-sama membawa tas ransel dan mengenakan masker warna putih.
Terdakwa Erintuah Damanik sempat menyapa awak media yang memotretnya dari dekat. Adapun Mangapul tampak hanya berdiam diri sambil menundukkan kepala.
Selanjutnya, majelis hakim memulai sidang vonis dan membacakan putusan untuk Erintuah dan Mangapul terlebih dahulu.
"Sidang dibuka dan dibuka untuk umum," ucap hakim ketua Teguh Santoso, di dalam persidangan.
Dalam perkara ini, ketiga hakim nonaktif tersebut telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca juga: Saksi Mahkota Zarof Ricar Hingga Lisa Rachmat Saling Bersaksi Soal Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Adapun terdakwa Erintuah Damanik dan Mangapul dituntut 9 tahun penjara.
Keduanya juga dituntut pidana denda sebesar Rp750 juta. Apabila denda tersebut tak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Sementara terdakwa Heru Hanindyo dituntut lebih berat dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp750 juta. Apabila denda tak dibayarkan, makabdiganti pidana penjara selama 6 bulan.
Ketiganya dianggap telah terbukti melanggar Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tiga hakim pembebas Ronald Tannur itu diduga menerima suap sebesar Rp4,67 miliar serta gratifikasi dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, dan riyal Saudi.
Anak Legislator Bunuh Pacar
Bacakan Pledoi, Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Minta Maaf ke MA, Minta Hukuman Diringankan |
---|
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Bantah Atur Majelis Hakim Adili Perkara Ronald Tannur |
---|
Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Rudi Suparmono Bakal Ajukan Pembelaan Pada 4 Agustus 2025 |
---|
Jaksa Yakin Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Terima Gratifikasi Terkait Kasus Ronald Tannur |
---|
Rudi Suparmono Dituntut 7 Tahun Penjara, Pada Perkara Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.