Anak Legislator Bunuh Pacar
Hakim Pembebas Ronald Tannur Heru Hanindyo Tak Henti Menulis Saat Hakim Bacakan Vonis
Sepanjang persidangan, hakim nonaktif PN Surabaya Heru Hanindyo terus menulis sesuatu pada beberapa lembar kertas yang dipangku di atas pahanya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satu dari tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya Heru Hanindyo tak henti menulis saat majelis hakim membacakan vonis terhadapnya.
Momen ini berlangsung sepanjang sidang pembacaan putusan atau vonis untuk terdakwa Heru Hanindyo terkait kasus suap putusan bebas Ronald Tannur, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).
Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang Kusuma Atmadja, sepanjang persidangan itu, Heru terus menulis sesuatu pada beberapa lembar kertas yang dipangku di atas pahanya.
Baca juga: Divonis 7 Tahun Penjara, Hakim Pembebas Ronald Tannur Mangapul Akui Menyesal Terima Suap
Sambil duduk di atas bangku pesakitan, hakim nonaktif PN Surabaya tersebut terlihat menggerakan pena yang dia genggam.
Dia seperti sedang mencatat hal-hal penting yang disampaikan majelis hakim mengenai vonis dan pertimbangan hukum putusan untuk dia.
Usai persidangan, Heru tampak duduk di bangku pengacara yang berada di sisi kanan ruang sidang.
Dia yang mengenakan kemeja biru tua tampak dikelilingi oleh para kuasa hukumnya yang masih mengenakan toga advokat.
Tak diketahui hal apa yang dibicarakan dalam kesempatan tersebut.
Selanjutnya, terdakwa Heru bergegas keluar dari ruang sidang sambil digiring oleh petugas dari Kejaksaan Agung.
Mimik wajah Heru tak begitu terlihat jelas, sebab dia mengenakan topi dan masker.
Heru Hanindyo memilih bungkam saat ditanya wartawan perihal responsnya atas vonis yang dijatuhkan hakim terhadapnya.
Sebelumnya, Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Heru Hanindyo divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.
Hal tersebut sebagaimana putusan atau vonis yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terhadap satu dari tiga hakim yang memutus bebas Ronald Tannur.
Baca juga: Hakim Tolak Pengajuan Justice Collaborator Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara 10 tahun serta denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan," ucap Hakim Ketua Teguh Santoso, dalam sidang vonis, Kamis (8/5/2025).
Majelis hakim menyatakan terdakwa Heru Hanindyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dengan menerima suap dan gratifikasi.
Atas perbuatannya, Heru dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kumulatif pertama alternatif kedua dan dakwaan kumulatif kedua.
Sementara itu, majelis hakim mengatakan, hal-hal yang memperberat hukuman Heru, di antaranya karena perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
"Perbuatan terdakwa melanggar sumpah jabatan sebagai hakim," ucap hakim.
Baca juga: Hadiri Sidang Vonis, Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Kompak Pakai Masker
Tak hanya itu, Heru juga dinilai tidak menyadari kesalahannya.
Sedangkan hal yang meringankan hukuman Heru, kata majelis, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Heru Hanindyo yang terlibat dalam vonis bebas Ronald Tannur, dituntut paling berat oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Ia dituntut hukuman penjara selama 12 tahun karena dinilai paling tidak kooperatif dibanding dua rekannya yang juga menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Jaksa menilai Heru tidak menunjukkan sikap kooperatif selama proses hukum dan tidak mengakui perbuatannya. Selain itu, perbuatannya disebut mencederai kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.
"Terdakwa tidak bersikap kooperatif dan tidak mengakui perbuatannya," kata jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Heru juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan subsider enam bulan penjara jika tidak dibayar.
Satu-satunya hal yang meringankan tuntutan terhadap Heru, menurut jaksa, adalah karena ia belum pernah dihukum sebelumnya.
Dua hakim lainnya, Erintuah Damanik dan Mangapul, masing-masing dituntut pidana penjara 9 tahun dengan denda Rp750 juta subsider enam bulan. Keduanya juga menjadi bagian dari majelis hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur.
Anak Legislator Bunuh Pacar
Bacakan Pledoi, Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Minta Maaf ke MA, Minta Hukuman Diringankan |
---|
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Bantah Atur Majelis Hakim Adili Perkara Ronald Tannur |
---|
Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Rudi Suparmono Bakal Ajukan Pembelaan Pada 4 Agustus 2025 |
---|
Jaksa Yakin Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Terima Gratifikasi Terkait Kasus Ronald Tannur |
---|
Rudi Suparmono Dituntut 7 Tahun Penjara, Pada Perkara Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.