Temuan 54 Kasus Kekerasan Seksual oleh Penyelenggara Pemilu Tahun 2023, KPU Sudah Bentuk Satgas
KPU telah membentuk satuan tugas antikekerasan seksual untuk mendukung penanganan kasus-kasus kekerasan seksual oleh penyelenggara pemilu.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin menanggapi temuan 54 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu sepanjang 2023.
Afif mengatakan pihaknya telah mengingatkan seluruh jajaran KPU untuk menghindari tindakan yang dilarang dan tidak pantas, termasuk kekerasan seksual.
Baca juga: Tanggapi Kasus Kekerasan Seksual oleh Tenaga Kesehatan Menkes : Yang baik Tertutupi Ulah Oknum
"Iya, kita sudah sampaikan ke jajaran untuk menghindari hal-hal yang dilarang, hal-hal yang tidak baik, dan seterusnya yang terkait dengan perkara yang dimaksud tadi ya," kata Afif kepada wartawan di kawasan Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).
Afif juga menegaskan bahwa persoalan kekerasan seksual tidak hanya mungkin terjadi di lingkungan penyelenggara pemilu saja, namun pihaknya tetap berupaya membangun sistem pencegahan internal.
"Ini tidak hanya penyelenggara ya, selain penyelenggara hal-hal seperti ini juga mungkin terjadi. Tapi pada intinya kami punya mekanisme di internal juga," ujarnya.
Sebagai bagian dari langkah pencegahan, KPU disebut telah membentuk satuan tugas antikekerasan seksual dan menyiapkan sejumlah pos serta pengaturan yang mendukung penanganan kasus-kasus serupa.
"Satgas antikekerasan seksual dan seterusnya itu sudah kita bikin pos-posnya juga, di pengaturannya juga ada. Mudah-mudahan sudah nggak ada lagi," kata Afif.
Sebelumnya, peneliti Themis Indonesia Feri Amsari mengungkap ada 54 kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu pada 2023.
Ia menilai kasus tersebut menandakan belum profesionalnya penyelenggara pemilu serta lemahnya sistem seleksi calon anggota penyelenggara oleh DPR.
Data Capres-Cawapres Rahasia, KPU Disebut Sebagai Lembaga yang Kental Kepentingan Politik Pragmatis |
![]() |
---|
Usai Cabut Aturan Akses Dokumen Capres, Komisioner KPU Langsung Pergi dan Menolak Wawancara Cegat |
![]() |
---|
KPU Cabut Aturan Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres Tanpa Diskusi dengan DPR dan Presiden |
![]() |
---|
Terima Banyak Kritikan, KPU Akhirnya Cabut Keputusan Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres |
![]() |
---|
DPR Minta KPU Klarifikasi soal Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres ke Publik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.