Senin, 29 September 2025

Dokumen Capres Cawapres di KPU

Panen Kritik Usai Rahasiakan Data Capres-Cawapres, Pakar: Momentum Tepat KPU Akhiri Masa Jabatan

Menurut pakar hukum pemilu Titi Anggraini saat ini merupakan momentum yang tepat untuk penataan masa jabatan KPU periode 2022-2027.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
SOROTI KINERJA KPU - Pakar hukum pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini di Universitas Indonesia. Menurut Titi Anggraini saat ini merupakan momentum yang tepat untuk penataan masa jabatan KPU periode 2022-2027. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Desakan agar pemerintah dan DPR menata ulang masa jabatan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) menguat.

Itu muncul usai banyaknya kritik mencuat atas Putusan Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya membatasi data calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) sebagai informasi publik yang dirahasiakan.

Baca juga: Pakar: Pemerintah dan DPR Harus Berbenah Sebab Banyak Langkah KPU yang Saat Ini Problematik

Menurut pakar hukum pemilu sekaligus dosen di Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini saat ini merupakan momentum yang tepat untuk penataan masa jabatan KPU periode 2022-2027.

KPU  yaitu lembaga negara yang bertanggung jawab menyelenggarakan pemilihan umum (pemilu) di Indonesia. KPU bersifat mandiri dan independen, artinya tidak berada di bawah pengaruh pemerintah, partai politik, atau lembaga lainnya.

Baca juga: Usai Geger Aturan Data Capres-Cawapres Rahasia, KPU Temui KIP Bahas Keterbukaan Informasi Publik

Titi menjelaskan, dalam hal Presiden dan DPR merekomendasikan pemberhentian anggota KPU kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), langkah itu perlu dibarengi dengan moratorium keanggotaan KPU sampai ada mekanisme rekrutmen yang baru dan lebih baik.

“Itu sejatinya sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 120/PUU-XX/2022,” kata Titi dalam jumpa pers yang berlangsung daring, Minggu (21/9/2025).

Jumpa pers ini merupakan pernyataan sikap dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang berkecimpung di bidang pemilu agar adanya penataan ulang kelembagaan penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU.

Ada tiga hal penting yang ditekankan dalam Putusan MK 120.

Pertama, proses rekrutmen harus selesai sebelum tahapan pemilu dimulai sehingga tidak berlangsung di tengah jalannya pemilu.

Aturan ini berlaku bukan hanya untuk KPU RI, melainkan juga untuk jajaran di provinsi, kabupaten/kota, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hingga DKPP.

Kemudian, desain rekrutmen wajib menghasilkan penyelenggara pemilu yang berkompetensi, berintegritas, dan independen sebagaimana diamanatkan Pasal 22E UUD 1945.

Serta, penyelenggara harus dibekali pelatihan dan bimbingan teknis agar mampu melaksanakan tugas secara efektif.

Titi menegaskan, penataan masa jabatan harus segera dilakukan agar persiapan pemilu berikutnya lebih matang.

“Nah kalau kita ingin mewujudkan tiga hal yang diperintahkan MK tadi, maka penataan akhir masa jabatan harus dilakukan sekarang. Sehingga kalau tahapan pemilu misal dimulai pada 2028, 2027 kita sudah bisa melakukan pelatihan penguatan kapasitas kepemiluan,” tuturnya.

“Dan di 2026 mestinya proses seleksi itu sudah bisa dituntaskan sehingga berjenjang sampai kabupaten, kota itu bisa kita wujudkan penyelenggara pemilu yang baru,” pungkas Titi.

Baca juga: Sebelum Batalkan Aturan Data Capres-Cawapres Rahasia, KPU Koordinasi dengan KIP

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan