Kamis, 2 Oktober 2025

Pengusaha Surya Darmadi Ajukan Hibah 81.000 Ha Kebun Sawit ke Pemerintah, Ditolak Hakim

Pengusaha Surya Darmadi mengajukan hibah 81.000 hektare Kebun Sawit di Kalimantan Barat miliknya kepada pemerintah. 

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
HIBAH KEBUN SAWIT - Terdakwa kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau dan tindak pidana pencucian uang dalam (TPPU) Surya Darmadi menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (6/2/2023). 

"Kenyataan kebun kita di Riau 70.000, di Kalimantan 81.000. Saya mohon, saya mau berpartisipasi, 81.000 hektare kebun sawit saya di Kalbar."

Baca juga: Kejagung Tetapkan Anak Pengusaha Surya Darmadi Tersangka Kasus Duta Palma, Eh Orangnya di Singapura

"Ada pabrik BKS 6 unit, ada pabrik KCP 2 unit. Sama dermaga saya mau menghibah kepada pemerintah. Menghibah, itu nilainya Rp 10 triliun," kata Surya Darmadi

Hakim lalu kembali menolak permohonan terdakwa Surya Darmadi

"Kalau saudara mau menghibah, itu nanti. Yang sekarang ini adalah apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum."

"Itulah yang dulu kita buktikan di persidangan. Di luar mekanisme terhadap itu, itu nanti sudah di luar prosedur," tegas hakim Tony Irfan. 

Diketahui dalam perkara ini Surya Darmadi bertanggung jawab atas perusahaan PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific (dahulu PT Darmex Pacific). 

Sementara itu Tovariga Triaginta Ginting bertanggungjawab atas lima perusahaan. PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur,  PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani. 

Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya menyatakan para terdakwa bersekongkol dengan Bupati Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman untuk membuka lahan perkebunan sawit.

Padahal kata jaksa lahan yang dimohonkan merupakan kawasan hutan. 

Atas perbuatan tersebut jaksa menyebut para terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atas suatu korporasi. 

Selain itu perbuatan para terdakwa merugikan keuangan dan perekonomian negara. 

Perbuatan para terdakwa tersebut dijerat pidana sesuai Pasal 3 junto Pasal 20, junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Selain itu para terdakwa juga dijerat Pasal 3 junto Pasal 7, UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang junto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved