Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus TPPU 7 Korporasi, Saksi Ungkap Duta Palma Picu Konflik Berkepanjangan di Riau

Sekda Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau 2018-2024, Hendrizal mengungkapkan terjadinya konflik berkepanjangan imbas kegiatan PT Duta Palma Group. 

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
SIDANG KORUPSI SAWIT - Sidang kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait kegiatan usaha perkebunan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu Riau dengan terdakwa 7 korporasi di PN Tipikor Jakarta, Selasa (15/7/2025). Jaksa hadirkan 5 saksi ke persidangan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau 2018-2024, Hendrizal, mengungkapkan terjadinya konflik berkepanjangan imbas kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit illegal PT Duta Palma Group. 

Konflik tersebut dijelaskannya karena tak dipenuhi kewajiban perusahaan untuk memberikan 20 persen dari luas lahan perkebunan sawit ke masyarakat.

Adapun hal itu disampaikan Hendrizal, saat dihadirkan menjadi saksi pada sidang dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) perkebunan lahan sawit di Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau periode 2004-2022 terdakwa tujuh korporasi di bawah bendera PT Duta Palma Group, PN Tipikor Jakarta, Selasa (15/7/2025). 

Lima terdakwa itu yakni PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani. Diwakili Tovariga Triaginta Ginting.

Kemudian dua terdakwa perusahaan PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific (dahulu PT Darmex Pacific) diwakili Surya Darmadi.

Baca juga: Kejagung Sita Uang Rp479 Miliar dari Kasus TPPU Korupsi Duta Palma Group

"Bagaimana saudara mengenal 5 perusahaan tersebut," tanya jaksa di persidangan.

Hendrizal mengaku dirinya mengenal 5 terdakwa perusahaan tersebut selama menjabat Kepala Dinas Perkebunan Inhu 2012-2016.

"Intinya saya kenal selama jadi kepala dinas perkebunan, hanya berkutat dengan beberapa konflik. Saya selalu didatangi masyarakat terkait dengan konflik meminta plasma (Aturan 20 persen lahan perkebunan sawit untuk masyarakat)," kata Hendrizal di persidangan.

Diterangkan sesuai aturan ada kewajiban perusahaan untuk memberikan 20 persen lahan kepada masyarakat.

"Kebetulan Duta Palma ini, grup ini yang saya tengok belum ada yang mendapatkan HGU, belum ada yang mendapatkan izin pelepasan," jelasnya.

Baca juga: Kejagung Diminta Transparan Terkait Dana Sitaan Kasus PT Duta Palma

Maka, kata Hendrizal, pihaknya menyurati agar diurus perizinan pelepasan hutan.

"Saudara mengatakan terkait 20 persen plasma untuk masyarakat, apakah itu terjadi diberikan pada masyarakat atau bagaimana di lapangan?" tanya jaksa kembali.

Menurut Hendrizal, lahan 20 persen tersebut tidak pernah diberikan kepada masyarakat.

"Dan bahkan seminggu yang lalu konflik ini terjadi, demo juga sempat terjadi. Ditambah lagi dengan adanya peralihan dari PT Duta Palma ke PT P5 dan kepada Agrinas tadi, itu di lapangan, Yang Mulia, izin hampir setiap hari konfliknya terjadi," ujarnya.

Sebagai informasi terdakwa ketujuh perusahaan tersebut didakwa telah bersekongkol dengan Bupati Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman untuk membuka lahan perkebunan sawit. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved