Pengusaha Surya Darmadi Ajukan Hibah 81.000 Ha Kebun Sawit ke Pemerintah, Ditolak Hakim
Pengusaha Surya Darmadi mengajukan hibah 81.000 hektare Kebun Sawit di Kalimantan Barat miliknya kepada pemerintah.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha Surya Darmadi, terdakwa kasus korupsi perkebunan lahan sawit di Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, mengajukan hibah 81.000 hektare Kebun Sawit di Kalimantan Barat miliknya kepada pemerintah.
Permohonan itu dia sampaikan pada sidang dakwaan kasus korupsi perkebunan lahan sawit di Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, periode 2004-2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/4/2025).
Namun Ketua Majelis Hakim Tony Irfan yang menyidangkan perkara ini, menolak permohonan tersebut karena sudah memasuki materi eksepsi.
Dalam perkara ini Surya Darmadi dan Tovariga Triaginta Ginting menjadi terdakwa.
"Yang Mulia, bahwa Kejaksaan Agung dalam perkara korporasi 5 PT, 2 PT itu sudah membeli HGU sejak tahun 1997, dan 2003 sudah membeli HGU," kata Surya Darmadi di persidangan.
Ia melanjutkan yang tiga perusahaan lainnya, PT Seberida Subur, PT Panca Agro Lestari, dan PT Palma Satu sudah memiliki IUP dan pelepasan kawasan hutan.
"Itu total 11.000 hektare, kebun (Sawit) itu kita takeover 2007, kita tidak pernah ngurus perizinan," terangnya.
Hakim langsung memotong ucapan terdakwa Surya Darmadi.
"Apa yang saudara sampaikan itu subtansinya penasihat hukum. Karena sudah masuk ke dalam ranah eksepsi."
"Apa yang saudara sampaikan silahkan berkoordinasi dengan penasihat hukum terdakwa untuk dituangkan ke dalam nota keberatan," kata hakim ketua Tony Irfan di persidangan.
Surya Darmadi melanjutkan saat ini kebun sawit miliknya di Riau dan Kalimantan telah dititipkan Kejaksaan Agung kepada BUMN.
"Kemudian PT Agrinas Palmas Nusantara merampas CPO kita dengan militer," kata Surya Darmadi.
Baca juga: Didakwa Rugikan Perekonomian Negara Rp 73,9 Triliun, Surya Darmadi Mengajukan Eksepsi
Hakim kembali menegaskan apa yang disampaikan tersebut sudah menyangkut materi eksepsi.
"Apakah itu nanti benar atau tidak yang sebagaimana saudara sampaikan, nanti kita periksa. Karena itu sudah memasuki dengan substansi pokok perkara, dengan semuanya," jelas hakim Tony.

Kemudian diungkapkan Surya Darmadi berdasarkan berita dirinya memiliki 221.000 hektare kebun sawit.
"Kenyataan kebun kita di Riau 70.000, di Kalimantan 81.000. Saya mohon, saya mau berpartisipasi, 81.000 hektare kebun sawit saya di Kalbar."
Baca juga: Kejagung Tetapkan Anak Pengusaha Surya Darmadi Tersangka Kasus Duta Palma, Eh Orangnya di Singapura
"Ada pabrik BKS 6 unit, ada pabrik KCP 2 unit. Sama dermaga saya mau menghibah kepada pemerintah. Menghibah, itu nilainya Rp 10 triliun," kata Surya Darmadi.
Hakim lalu kembali menolak permohonan terdakwa Surya Darmadi.
"Kalau saudara mau menghibah, itu nanti. Yang sekarang ini adalah apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum."
"Itulah yang dulu kita buktikan di persidangan. Di luar mekanisme terhadap itu, itu nanti sudah di luar prosedur," tegas hakim Tony Irfan.
Diketahui dalam perkara ini Surya Darmadi bertanggung jawab atas perusahaan PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific (dahulu PT Darmex Pacific).
Sementara itu Tovariga Triaginta Ginting bertanggungjawab atas lima perusahaan. PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani.
Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya menyatakan para terdakwa bersekongkol dengan Bupati Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman untuk membuka lahan perkebunan sawit.
Padahal kata jaksa lahan yang dimohonkan merupakan kawasan hutan.
Atas perbuatan tersebut jaksa menyebut para terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atas suatu korporasi.
Selain itu perbuatan para terdakwa merugikan keuangan dan perekonomian negara.
Perbuatan para terdakwa tersebut dijerat pidana sesuai Pasal 3 junto Pasal 20, junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Selain itu para terdakwa juga dijerat Pasal 3 junto Pasal 7, UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang junto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
KPK Periksa Ketua KPU Lamongan-Bawaslu Gresik soal Alur Pengajuan Dana Hibah Jatim |
![]() |
---|
KPK Temukan Penyimpangan dalam Pengelolaan Dana Hibah di Jatim, Salah Satunya Pokmas Fiktif |
![]() |
---|
Kasus TPPU 7 Korporasi, Saksi Ungkap Duta Palma Picu Konflik Berkepanjangan di Riau |
![]() |
---|
Perusahaan Surya Darmadi Tak Penuhi Aturan Pembagian 20 Persen Lahan Perkebunan Sawit Untuk Warga |
![]() |
---|
KPK Periksa 3 Perwakilan Pokmas, Ada Anggota DPRD Blitar Fraksi Gerindra |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.