Kamis, 2 Oktober 2025

Pengusaha Surya Darmadi Ajukan Hibah 81.000 Ha Kebun Sawit ke Pemerintah, Ditolak Hakim

Pengusaha Surya Darmadi mengajukan hibah 81.000 hektare Kebun Sawit di Kalimantan Barat miliknya kepada pemerintah. 

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
HIBAH KEBUN SAWIT - Terdakwa kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau dan tindak pidana pencucian uang dalam (TPPU) Surya Darmadi menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (6/2/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha Surya Darmadi, terdakwa kasus korupsi perkebunan lahan sawit di Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, mengajukan hibah 81.000 hektare Kebun Sawit di Kalimantan Barat miliknya kepada pemerintah. 

Permohonan itu dia sampaikan pada sidang dakwaan kasus korupsi perkebunan lahan sawit di Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, periode 2004-2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/4/2025). 

Namun Ketua Majelis Hakim Tony Irfan yang menyidangkan perkara ini, menolak permohonan tersebut karena sudah memasuki materi eksepsi. 

Dalam perkara ini Surya Darmadi dan Tovariga Triaginta Ginting menjadi terdakwa. 

"Yang Mulia, bahwa Kejaksaan Agung dalam perkara korporasi 5 PT, 2 PT itu sudah membeli HGU sejak tahun 1997, dan 2003 sudah membeli HGU," kata Surya Darmadi di persidangan. 

Ia melanjutkan yang tiga perusahaan lainnya, PT Seberida Subur, PT Panca Agro Lestari, dan PT Palma Satu sudah memiliki IUP dan pelepasan kawasan hutan.

"Itu total 11.000 hektare, kebun (Sawit) itu kita takeover 2007, kita tidak pernah ngurus perizinan," terangnya.

Hakim langsung memotong ucapan terdakwa Surya Darmadi

"Apa yang saudara sampaikan itu subtansinya penasihat hukum. Karena sudah masuk ke dalam ranah eksepsi."

"Apa yang saudara sampaikan silahkan berkoordinasi dengan penasihat hukum terdakwa untuk dituangkan ke dalam nota keberatan," kata hakim ketua Tony Irfan di persidangan. 

Surya Darmadi melanjutkan saat ini kebun sawit miliknya di Riau dan Kalimantan telah dititipkan Kejaksaan Agung kepada BUMN.

"Kemudian PT Agrinas Palmas Nusantara merampas CPO kita dengan militer," kata Surya Darmadi. 

Baca juga: Didakwa Rugikan Perekonomian Negara Rp 73,9 Triliun, Surya Darmadi Mengajukan Eksepsi

Hakim kembali menegaskan apa yang disampaikan tersebut sudah menyangkut materi eksepsi. 

"Apakah itu nanti benar atau tidak yang sebagaimana saudara sampaikan, nanti kita periksa. Karena itu sudah memasuki dengan substansi pokok perkara, dengan semuanya," jelas hakim Tony. 

Terdakwa Surya Darmadi OK
SIDANG KORUPSI SAWIT - Pembacaan surat dakwaan Kasus TPPU terkait kegiatan usaha perkebunan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu dengan terdakwa 7 korporasi, PN Tipikor Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Kemudian diungkapkan Surya Darmadi berdasarkan berita dirinya memiliki 221.000 hektare kebun sawit

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved