KPK Respons Soal Nurul Ghufron yang Lolos Seleksi Administrasi Hakim Agung meski Pernah Langgar Etik
Apa kata KPK soal lolosnya mantan Wakil Ketua Nurul Ghufron dalam seleksi administrasi calon hakim agung.
“Bila orang yang punya catatan melanggar kode etik, bahkan punya banyak masalah serius lainnya dan juga melawan Dewas KPK dengan menggunakan kekuasaannya sebagai pimpinan KPK, tentu ini persoalan serius,” katanya.
Nurul Ghufron sempat menjabat sebagai Wakil Ketua KPK periode jilid V. Dia banyak menangani kasus korupsi saat menjabat di sana.
Namun, juga pernah dinyatakan melanggar etik melakukan perbuatan menggunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK terkait permintaan bantuan kepada Kasdi Subagyono selaku Plt. Irjen dan Sekjen Kementan.
Ghufron meminta Kasdi memutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian Jakarta ke Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (sekarang Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian) Malang.
Pegawai Kementan itu bernama Andi Dwi Mandasari, menantu dari teman sekolah Ghufron. Dewas KPK pun menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada Ghufron.
Sementara Ghufron berpendapat bahwa yang dilakukannya tersebut hanya bentuk bantuan kepada teman. Dia bahkan sempat melakukan perlawanan dengan menggugat Dewas KPK.
KPK Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Hari Ini? |
![]() |
---|
KPK Sayangkan Khalid Basalamah Ungkap Materi Penyidikan Korupsi Kuota Haji ke Publik |
![]() |
---|
Kepsek Dicopot Usai Tegur Anak Wali Kota Prabumulih, KPK Telisik Harta Rp17 M Arlan |
![]() |
---|
Jejak Uang Haram Kuota Haji, Nama Wasekjen Ansor Muncul di Radar KPK |
![]() |
---|
KPK Dalami Dugaan Investasi Fiktif Rp1 Triliun, Dirut Taspen Dipanggil Sebagai Saksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.