Setara: Demi Transparansi TNI, Kenaikan Pangkat Seskab Teddy Jadi Letkol Harus Dijelaskan ke Publik
Ikhsan mengatakan keterbukaan TNI atas kenaikan jabatan Letkol Teddy juga dinilai perlu dilakukan mengurangi adanya kecemburuan di tengah para perwira
2. Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Tentara Nasiona Indonesia;
3. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol a.n. Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.ST. Han., M.Si NRP 11110010020489, Sekretaris Kabinet RI;
4. Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat;
5. Keputusan Kasad Nomor Kep/462/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD; dan
6. Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat.
"Seterimanya surat perintah ini, segera menggunakan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari Mayor ke Letkol terhitung mulai 25 Februari 2025," dikutip dari salinan dokumen tersebut.
Prabowo Tulis Surat kepada Para Menteri yang Terkena Reshuffle, Apa Isinya? |
![]() |
---|
Tagar PercumaLaporPolisi dan Krisis Kepercayaan: Saatnya Polri Bertransformasi |
![]() |
---|
Kala Prabowo Puji Aksi Heroik Anjing Selamatkan Tuannya saat Banjir Bali: Kamu Pahlawan |
![]() |
---|
2 Sosok Irjen Polri Naik Pangkat Jadi Jenderal Bintang 3: Komjen Karyoto dan Komjen Suyudi Ario Seto |
![]() |
---|
Prabowo Akan Berpidato Setelah Donald Trump Dalam Sidang Umum PBB, Hanya Diberi Waktu 15 Menit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.