Senin, 29 September 2025

Setara: Demi Transparansi TNI, Kenaikan Pangkat Seskab Teddy Jadi Letkol Harus Dijelaskan ke Publik

Ikhsan mengatakan keterbukaan TNI atas kenaikan jabatan Letkol Teddy juga dinilai perlu dilakukan mengurangi adanya kecemburuan di tengah para perwira

Penulis: Reza Deni
Editor: Erik S
Tribunnews.com/ Istimewa
MAYOR TEDDY - Beredar salinan surat perintah dengan Kop dan Logo Markas Besar TNI Angkatan Darat nomor Sprin/674/II/2025 yang menyatakan kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet Mayor Inf Teddy Indra Wijaya satu tingkat menjadi Letnan Kolonel pada Kamis (6/3/2025). Salinan dokumen tersebut beredar di kalangan wartawan. (Istimewa) 

Setara: Demi Transparansi TNI, Kenaikan Pangkat Seskab Teddy Harus Dijelaskan kepada Publik

 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kenaikan pangkat satu tingkat Seskab Teddy Indra Wijaya dari mayor menjadi letnan kolonel (letkol) mendapatkan kritikan, salah satunya dari SETARA Institute.

Peneliti senior SETARA Institute Ikhsan Yosarie memahami bahwa kenaikan pangkat bagi prajurit TNI sangat wajar.

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) PP No. 39 tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI," kata Ikhsan dalam keterangannya, Sabtu (8/3/2025).

Baca juga: Pengamat: Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Menjadi Letkol Punya Pijakan Normatif yang Bisa Dipahami

Namun, Ikhsan mencatat terdapat ketentuan yang eksplisit dalam pasal a quo, yakni berdasarkan prestasinya sesuai dengan pola karier yang berlaku dan memenuhi persyaratan yang ditentukan. 

"Dalam konteks ini, kenaikan pangkat dari mayor ke letkol yang dialami Teddy Indra Wijaya perlu dijelaskan kepada publik. Penjelasan ini sangat diperlukan bukan hanya sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi tata kelola di TNI, tetapi juga untuk memastikan bahwa kenaikan pangkat ini tidak diwarnai unsur politik dan kekuasaannya, mengingay Teddy Indra Wijaya ini tengah berada di jabatan sipil, bukan dinas kemiliteran. Sehingga berbagai unsur kenaikan pangkat ini tentu berpotensi minim unsur kemiliterannya," kata dia.

Ikhsan mengatakan keterbukaan TNI atas kenaikan jabatan Letkol Teddy juga dinilai perlu dilakukan mengurangi adanya kecemburuan di tengah para perwira menengah (pamen) TNI. 

"Sebab kenaikan pangkat yang dipermudah karena dekat dengan kekuasaan, tentu akan berdampak negatif terhadap pamen lainnya yang selama ini lebih akrab dengan medan lapangan atau hal-hal berbasis kemiliteran lainnya," kata dia.

Ikhsan juga mempertanyakan kenaikan pangkat Seskab Teddy dalam segi masa dinas perwira. 

Berdasarkan Perpang Nomor 40/2018 Pasal 13 huruf c, terdapat sejumlah rentang waktu kenaikan pangkat dari mayor ke letkol mulai dari 18-25 tahun, sesuai pendidikan yang dijalani.

"Kondisi ini perlu dijelaskan TNI kepada publik untuk menjawab berbagai spekulasi kenaikan pangkat ini tidak berkaitan dengan merit system, tetapi politik dan kekuasaan," ucapnya.

Selanjutnya, dalam PP Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI juga dijelaskan Pasal 27 ayat (1) bahwa kenaikan pangkat terdiri atas reguler dan khusus. 

Baca juga: TNI AD Merasa Tak Perlu Mengungkap Alasan Utama Kenaikan Pangkat Mayor Teddy: Internal di Kita

Pada ayat (2) dijelaskan bahwa kenaikan pangkat khusus terdiri atas kenaikan pangkat luar biasa dan kenaikan pangkat penghargaan.

"Beragamnya jenis kenaikan pangkat ini semakin menegaskan diperlukannya transparansi dan akuntabilitas institusi TNI, untuk memastikan merit system dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam kenaikan pangkat di internalnya," pungkasnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan