Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Bergelar Doktor dari UNS Solo, Sosok Hakim Djuyamto yang Putus Praperadilan Hasto Tak Diterima
Hakim Djuyamto menyatakan, tidak menerima praperadilan Sekjen PDIP Hasto karena gugatan tersebut cacat formil.
“Hal ini dikonfirmasi Asep Guntur selaku Direktur Penyidikan KPK dalam konferensi pers 24 Desember 2024 yang menyatakan, ‘diperlukan waktu untuk melakukan pemanggilan dan meminta keterangan kepada para saksi dan kami juga akan melakukan penyitaan-penyitaan’,” ucapnya.
“Oleh karenanya, perbuatan termohon tersebut merupakan bentuk kesewenang-wenangan termohon dan bentuk ketidakpatuhan atau pembangkangan termohon kepada proses hukum acara pidana,” ujar Todung.
Untuk diketahui, Hasto mengajukan gugatan praperadilan untuk menggugurkan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang ditetapkan oleh KPK.
KPK menduga Hasto turut menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan demi meloloskan eks kader PDIP Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019-2024 lewat mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Baca juga: Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tidak Diterima, KPK: Putusan Hakim Sudah Proporsional
Hasto juga disangka merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku yang masih berstatus buron sejak tahun 2020. (*)
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Djuyamto
Gugatan Praperadilan
PDI Perjuangan
Hasto Kristiyanto
KPK
hakim
Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Dasco Tegaskan Dukungan PDIP untuk Pemerintah Prabowo Tidak Terkait Amnesti Hasto Kristiyanto |
---|
Sosok Hasto Kristiyanto, Tersangka Suap Eks Komisioner KPU Diberi Amnesti Oleh Presiden Prabowo |
---|
Apa Itu Amnesti yang Didapat Hasto dari Presiden Prabowo? |
---|
Soal Banding Terhadap Vonis Hasto Kristiyanto, Ketua KPK: Tunggu Sampai Besok |
---|
KPK Ajukan Banding Atas Vonis 3,5 Tahun Penjara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.